Suarabmi.co.id – Seorang pria berinisial MS (46), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, ditangkap aparat Polsek Way Jepara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
MS diduga menipu seorang warga dengan menjanjikan keberangkatan kerja ke luar negeri.
Kapolsek Way Jepara, Iptu AE Siregar, menyatakan bahwa kasus ini bermula saat tersangka menawarkan bantuan kepada korban berinisial WN (72), warga Kecamatan Way Jepara, untuk memberangkatkan anaknya menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Serbia.
“MS sejak pertengahan tahun lalu diduga telah melakukan aksi penipuan terhadap WN, dengan modus membantu memberangkatkan anak korban sebagai TKI ke Serbia,” ujar Siregar saat dikonfirmasi, Rabu 14 Mei 2025, dikutip suarabmi.co.id dari Tribunnews.
Korban Diminta Setor Uang Puluhan Juta
Dalam aksinya, tersangka meminta uang sebesar Rp 35 juta kepada korban sebagai biaya administrasi pemberangkatan ke luar negeri.
“Setelah menerima uang tersebut, tersangka tidak kunjung memberangkatkan anak korban, bahkan tidak memberikan informasi kelanjutan program kerja ke luar negeri tersebut,” jelas Siregar.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Polisi Amankan Bukti Kuitansi Uang Tunai
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dua lembar kuitansi, masing-masing senilai Rp 25 juta dan Rp 4 juta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 35 juta.
Saat ini, MS telah ditahan di Polsek Way Jepara dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“MS dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan,” tambah Siregar.(*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







