Suarabmi.co.id – Purnama Alam (24), seorang pekerja migran asal Kampung Cikaramat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Kabar duka ini diterima oleh keluarga pada 19 September 2024, setelah sebelumnya korban diminta membayar uang tebusan sebesar Rp40 juta.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Purnama Alam awalnya menerima tawaran pekerjaan melalui media sosial pada Februari 2024.
Tawaran tersebut disampaikan oleh seseorang bernama Erik yang berdomisili di Medan. Namun, setibanya di Malaysia dan kemudian Kamboja, korban baru menyadari bahwa ia telah menjadi korban perdagangan manusia.
Selama di Kamboja, Purnama dipekerjakan di Kaimen Hong Casino dengan jam kerja yang tidak manusiawi, yakni hingga 13-15 jam per hari.
Kondisi kerja yang buruk dan makanan yang tidak memadai membuat korban sering mengeluh kepada keluarganya melalui komunikasi jarak jauh.
Ia bahkan meminta keluarga mengirimkan uang untuk makan dan berulang kali memohon agar dipulangkan.
Baca Juga: Kabar Duka, PMI Asal Bungkal Ponorogo Meninggal Dunia di Taipei setelah Tertabrak Truk Trailer
Permintaan Tebusan dan Ancaman
Ketua SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah, menjelaskan bahwa perusahaan tempat korban bekerja meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta sebagai syarat pemulangan.
Namun, keluarga korban hanya mampu mengirimkan Rp40 juta. Setelah pengiriman tersebut, komunikasi dengan korban terputus.
“Selama bekerja sering mengeluh soal makan dan pekerjaan. Bahkan, keluarga pernah mengirimkan uang untuk makan,” ujar Jejen Nurjanah pada Minggu 5 Januari 2025, dikutip suarabmi.co.id dari IDNTimes.
Korban sempat mencoba menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk meminta bantuan.
Namun, pihak perusahaan menyita ponsel korban dan mengancam akan menggunakan kekerasan jika keluarganya melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
“Korban minta tolong kepada keluarga untuk menghubungi KBRI. Namun, setelah nomor KBRI ditemukan dan dikirimkan, ponsel korban diperiksa oleh pihak perusahaan. Korban diancam akan disetrum jika keluarga melapor,” tambah Jejen.
Baca Juga: Innalillahi, Seorang Pekerja Migran Indonesia Meninggal Dunia di Proyek Jembatan Pingtung
Kematian Tragis di Kamboja
Meski keluarga telah membayar uang tebusan, korban tidak kunjung dipulangkan. Pada 14 Agustus 2024, keluarga menerima kabar bahwa korban dirawat di rumah sakit. Namun, tidak lama setelah itu, korban dinyatakan meninggal dunia pada 19 September 2024.
Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa istri Purnama, Rani, yang turut menjadi korban TPPO, masih berada di Kamboja dan belum dapat dipulangkan karena harus membayar tebusan tambahan sebesar Rp40 juta. Hingga saat ini, jenazah Purnama masih berada di Kamboja.
Permintaan Pemulangan Jenazah
Pihak keluarga, melalui SBMI Sukabumi, telah mengajukan permohonan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan instansi terkait agar jenazah Purnama Alam dapat dipulangkan ke tanah air tanpa biaya tambahan.
“Kami sangat berharap jenazah anak kami segera dipulangkan agar dapat dimakamkan dengan layak,” ungkap Lindawati, ibu kandung korban.
Dapatkan informasi terkini setiap hari, bergabunglah dengan saluran WhatsApp SuaraBMI sekarang juga!