Suarabmi.co.id – Sepasang turis asal Polandia ditangkap pada Senin sore, 1 Mei 2025, karena bertelanjang di tempat umum di Pulau Koh Phangan. Keduanya mengaku hanya ingin mengekspresikan cinta mereka.
Kepala Polisi Koh Phangan, Kolonel Apichart Chansamret, mengatakan bahwa warga setempat melihat pasangan tersebut berpelukan dalam keadaan telanjang di Jalan Ban Tai sekitar pukul 16.30 waktu setempat.
Polisi segera datang ke lokasi, mengambil dokumentasi, dan meminta pria berusia 27 tahun dan wanita berusia 24 tahun itu untuk mengenakan pakaian sebelum dibawa ke kantor polisi.
Menurut laporan yang dikutip Suara BMI dari Bangkok Post, pasangan itu mengaku kepada polisi bahwa menanggalkan pakaian untuk saling berpelukan sebagai bentuk kasih sayang.
Namun, mereka diberitahu bahwa bertelanjang di tempat umum merupakan tindakan melanggar hukum di Thailand, dengan ancaman denda maksimal 5.000 baht.
Tes narkoba terhadap keduanya menunjukkan hasil negatif. Sang wanita mengakui kesalahan dan langsung didenda 5.000 baht sebelum dibebaskan.
Sementara itu, pria tersebut menjadi gelisah dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Koh Phangan untuk pemeriksaan kejiwaan. Polisi juga meminta pihak imigrasi agar mempertimbangkan pencabutan visa mereka.
Wakil Gubernur Surat Thani, Theeroot Supawibulpol, menyatakan bahwa berjemur tanpa busana sering terjadi di pantai-pantai Koh Phangan, dan pihak berwenang rutin menindak para pelanggar.***
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.