Kabar BMI

PMI Asal Indramayu Wafat Padahal Baru Bekerja 2 Bulan di Pabrik Taiwan

×

PMI Asal Indramayu Wafat Padahal Baru Bekerja 2 Bulan di Pabrik Taiwan

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.idDevy Ratna Jelita, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru bekerja di pabrik Taiwan selama dua bulan, meninggal dunia sebelum sempat dirawat di Rumah Sakit Taiwan.

Pemegang paspor C 7808277 itu meninggal dunia karena menderita penyakit Myasthenia Gravis.

PT. Diyavi Manpower, perusahaan yang memberangkatkan Devy, membantunya sampai di Bandara Soetta pada 21 Juni 2024.

Baca juga: Setelah 5 Tahun di Korea Selatan, TKI Ini Pulang dengan Tampilan Tukang Rongsokan

Setelah dirawat di rumahnya di Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Devy meninggal pada Kamis 27 Juni 2024.

Di kantor PT. Diyavi di Pantai Indah Kapuk, Jamaludin Suryahadikusumah, Ketua Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3), menyaksikan penyerahan uang duka kepada ayahanda Missael (63) bersama kakak kandung Devy, Endah Ayu Lestari, dan putra almarhumah Muhammad Jafran Tanjung, yang masih duduk di kelas V SD.

Wiwin menyatakan rasa duka yang mendalam atas kematian Devy. Selain itu, perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp70 juta sebagai tanda duka.

Baca juga: Tragedi Meriance Kabu: Sidang Penganiayaan TKI Indonesia di Malaysia Digelar Kembali

Ini tidak termasuk santunan kematian asuransi BPJS yang sedang diurus.

 “Mudah-mudahan santunan ini bisa untuk biaya kelanjutan pendidikan putra Devy yang kini masih duduk di bangku SD Kelas 5,” ujar Wiwin seraya menambahkan, Devy berangkat ke Taiwan pada 15 April 2024 dan kembali ke tanah air karena sakit di tempat kerja pada 21 Juni 2024.

Ditemui di kantor PT Diyavi, Ketua Badan Buruh PP Jamal mengatakan, kehadirannya ke PT. Diyavi ini untuk menyaksikan serah terima uang santunan dari pihak perusahaan kepada pahlawan devisa dari Indramayu, Devy.

“Devy meninggal dalam keadaan bekerja untuk membahagiakan orangtua dan putranya. Dia meninggal sebagai pahlawan keluarganya sekaligus pahlawan devisa bagi negara,” ujar Ketua Badan Buruh PP Jamal, dikutip suarabmi.co.id dari okezone.

Baca juga: TKI Ardhi Sukowati Dipulangkan ke Tanah Air dalam Kondisi Mengkhawatirkan Pasca Dirawat di RS Jepang

Jamal juga mengatakan asuransi kematian Devy dari BPJS yang jumlahnya Rp80 juta. Rinciannya, santunan kematian Rp70 juta dan untuk biaya pemakaman Rp10 juta.  

“Sesuai aturan, uang ini akan langsung dikirim ke rekening pribadi ahli waris dalam hal ini yaitu ayahanda Devy,” papar Jamal.

Asuransi PMI, lanjut Jamal, itu melekat sebagai hak-hak PMI dan diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. “Kita akan kawal pencairan asuransi BPJS Devy ini,” pungkas Jamal.***

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN