Suarabmi.co.id – Seorang pria berinisial JI, 37, yang sempat mengamuk dan merusak mobil di Dukuh Randurejo/Bolo, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen.
JI akhirnya ditangani di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen pada Kamis 20 Maret 2025 pagi, kemudian dipindahkan ke RSJ Surakarta untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Berdasarkan lansiran suarabmi.co.id dari solopos.espos.id, JI diketahui sudah lama mengalami gangguan jiwa dan sering dirawat di berbagai rumah sakit jiwa serta panti rehabilitasi.
Gangguan jiwa yang dialami JI diduga dipicu oleh perasaan tertekan setelah istrinya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
“JI sudah lama berjuang dengan gangguan jiwa dan telah beberapa kali masuk panti rehabilitasi serta rumah sakit jiwa. Istrinya bekerja sebagai TKW dan mereka memiliki seorang anak kecil. Kondisinya sering kambuh,” kata Kusuma Adi Surya Pamungkas, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Sragen, Kamis 20 Maret 2025.
Pamungkas menjelaskan bahwa jika JI tidak terganggu dan rutin mengonsumsi obat-obatan, kondisinya dapat terkendali.
“Jika tidak ada gangguan dan obatnya dikonsumsi dengan teratur, JI bisa dalam kondisi baik. Pengawasan obat adalah tugas Dinas Kesehatan, dan kami di Dinsos berusaha memberikan dukungan semampunya,” tuturnya.
JI juga sudah mengenal banyak panti rehabilitasi di Indonesia. Namun, saat ini, durasi rehabilitasi dibatasi hanya tiga bulan. Jika JI sembuh dari perawatan di RSJ, ia akan kembali dikirim ke panti rehabilitasi, meskipun harus menunggu giliran.
“Saat ini, di panti, jumlah ODGJ lebih banyak dibandingkan mereka yang tidak mengalami gangguan jiwa. Banyak keluarga ODGJ yang sudah berusaha semaksimal mungkin untuk merawat dan mendampingi keluarganya. Kuncinya adalah, ketika ODGJ pulang, mereka harus mendapatkan pendampingan dalam mengonsumsi obat-obatan, serta dukungan sosial dan lingkungan yang kondusif,” jelas Pamungkas.
Istri JI yang bekerja di Hong Kong dikatakan berasal dari keluarga yang mampu, sementara JI sendiri sebelumnya bekerja di sebuah pabrik tahu.
Pamungkas menambahkan bahwa keluarga JI perlu menghubungi Dinsos untuk mendapatkan saran terkait perawatan dan rehabilitasi, meskipun tanggung jawab utama tetap ada pada keluarga.
Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen, Sri Subekti, juga memberikan penjelasan terkait penanganan ODGJ.
“Ketika ODGJ mengamuk, kami membawanya ke RSJ untuk perawatan. Setelah sembuh, mereka dikembalikan ke keluarga untuk proses pemberdayaan, yang tentunya memerlukan pendampingan dalam mengawasi konsumsi obat,” katanya.
“Kadang keluarga merasa terbebani dan ingin ‘melepaskan’ ODGJ setelah perawatan. Oleh karena itu, kami membentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM), yang melibatkan berbagai instansi seperti TNI, Polri, kecamatan, dan lembaga lainnya. Pendampingan ini merupakan tanggung jawab bersama karena ODGJ harus mengonsumsi obat seumur hidup,” tambah Subekti.
Subekti mengakui bahwa TPKJM masih perlu penguatan agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif. Dalam hal ini, pemberdayaan masyarakat juga memegang peranan penting dalam mendukung keberhasilan perawatan ODGJ.***
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.