Suarabmi.co.id – Taiwan baru-baru ini menangkap dua pekerja migran yang berstatus hilang kontak dan sedang bekerja secara ilegal.
Penangkapan ini juga melibatkan seorang wanita asal Vietnam yang diduga berperan dalam mempekerjakan mereka di sebuah perusahaan kebersihan di Kabupaten Hsinchu.
Tim Khusus dari Ditjen Imigrasi Nasional menerima laporan bahwa sejumlah pekerja migran ilegal terlihat berkumpul di sebuah perusahaan kebersihan di Kota Zhubei setiap pagi, menunggu kesempatan kerja.
Baca juga: Mengharukan! Anak-Anak TKI di Malaysia Tempuh 15 Km ke Sekolah, Berangkat Sejak Subuh
Petugas segera melakukan penggerebekan dan mendapati dua orang pekerja sedang memuat barang pembersih ke dalam truk, bersiap untuk berangkat.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mempekerjakan seorang wanita Vietnam bernama A-Rou, yang memanfaatkan kemampuan bahasanya untuk mengiklankan lowongan pekerjaan di grup Facebook dalam bahasa Vietnam, menarik perhatian pekerja asing untuk bergabung.
Perwakilan dari perusahaan menjelaskan bahwa mereka telah menjalin kontrak dengan A-Rou, yang bertanggung jawab untuk merekrut tenaga kerja.
Baca juga: Wow! TKI di Korea Terima Pesangon Fantastis, Uang Pensiunan Capai Ratusan Juta!
Dalam kontrak itu, A-Rou menyatakan niatnya untuk memperkenalkan siswa atau pengantin asing, bukan untuk mencari pekerja migran yang hilang kontak.
Dengan ditemukannya pekerja migran ilegal dalam penggerebekan ini, A-Rou dan pihak perusahaan kini tengah diselidiki oleh otoritas terkait.
Semua pihak, termasuk para pekerja migran, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Hsinchu untuk menghadapi sanksi sesuai dengan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan. A-Rou berpotensi dikenakan denda hingga NT$500.000 (sekitar Rp250 juta).
Kepala Tim Khusus Hsinchu, Lee Wen-ta, mengingatkan pengusaha agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap identitas dan dokumen pekerja asing sebelum mempekerjakan mereka.
Baca juga: PMI Taiwan ini Enggan Pulang ke Indonesia meski Putus Kontrak Kerja karena Hamil
“Pastikan untuk memverifikasi dokumen dan menyimpan salinannya. Jangan hanya mempekerjakan tanpa pemeriksaan, karena konsekuensinya bisa sangat serius,” ungkap Lee, dikutip suarabmi.co.id dari RTI.
Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan di Taiwan menyatakan bahwa perantara yang mempekerjakan orang asing secara ilegal dapat dikenakan denda antara NT$100.000 hingga NT$500.000 (sekitar Rp50 juta hingga Rp250 juta).
Sementara itu, pelanggaran yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda mencapai NT$1,2 juta (sekitar Rp600 juta).
Lee Wen-ta menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik mempekerjakan atau menjadi perantara bagi pekerja migran ilegal, guna menghindari pelanggaran hukum yang serius.***