Suarabmi.co.id – Bunga, seorang mantan pekerja di pabrik di Taoyuan, menghadapi tantangan besar ketika kehidupannya berubah setelah mengetahui bahwa dia hamil.
Terpaksa, dia menghentikan pekerjaannya karena majikannya memutuskan kontraknya dengan alasan kesehatan, mengkhawatirkan kemungkinan keguguran atau masalah lain yang bisa terjadi jika Bunga tetap bekerja.
“Saya ingin pulang, tetapi teman saya memberi tahu bahwa ada tempat penitipan atau shelter untuk pekerja migran hamil di Zhongli, Taoyuan,” ungkap Bunga dalam wawancara dengan CNA yang dikutip suarabmi.co.id.
Meskipun mandor menyatakan bahwa dia masih bisa bekerja dengan mengambil cuti kehamilan dan kembali setelah melahirkan, pihak majikan dan agensi tidak setuju.
Setelah tiga kali mediasi, Bunga akhirnya diminta untuk mengundurkan diri.
Saat ditanya tentang perasaannya sebagai wanita hamil yang ingin terus bekerja di Taiwan, Bunga mengaku merasa terasing sebelum mengetahui tentang keberadaan shelter tersebut.
Baca juga: Joe Chen Resmi Dinikahi Kekasih yang Umurnya 9 Tahun Lebih Muda, Bukti Cinta Tak Terbatas Usia
“Saya tidak tahu harus mencari bantuan ke mana. Bahkan ketika saya tiba di shelter ini, saya masih ragu apakah akan diterima dengan baik. Namun, selama tinggal di sini, saya diperlakukan dengan baik dan mendapatkan informasi mengenai proses terkait status saya,” tambahnya.
Bunga khawatir statusnya bisa berubah menjadi pekerja tak berdokumen setelah lama tidak bekerja dan tidak memiliki tempat tinggal.
“Ternyata, di shelter ini saya diberi tahu bahwa saya masih bisa memperoleh ARC dan mendapatkan hak untuk pemeriksaan kehamilan menggunakan ARC,” ujarnya.
Baca juga: Banjir Parah Melanda Korea Selatan Paksa 1.500 Orang Mengungsi, Seorang Lansia Terseret Arus Deras
Bunga juga berbagi bahwa dia merasa lebih nyaman hamil di Taiwan dibandingkan di Indonesia, berkat fasilitas pemeriksaan kehamilan yang lebih canggih.
“Saya berharap bisa kembali bekerja di Taiwan setelah melahirkan. Saya juga berharap pemerintah Taiwan bisa membuka yayasan penitipan anak dengan harga terjangkau bagi PMI, agar kami bisa menitipkan anak sambil bekerja dan memantau perkembangan mereka,” tambahnya.
CNA juga meminta pendapat Kadir, seorang analis ketenagakerjaan di Taiwan, mengenai kelanjutan pekerjaan Bunga.
Kadir menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, PMI hamil bisa mengajukan permohonan penangguhan pindah majikan.
Baca juga: Lowongan Perawat di Jerman untuk Tenaga Kesehatan Gaji Ribuan Euro
Kadir menambahkan bahwa PMI yang hamil bisa mengajukan cuti penangguhan pindah majikan dengan melampirkan surat keterangan dokter kepada Kementerian Ketenagakerjaan (MOL).
Setelah melahirkan, PMI yang ingin melanjutkan pekerjaan di Taiwan dapat mengajukan pindah majikan lagi atau perpanjangan hingga maksimal 60 hari, memberikan waktu untuk merawat diri dan bayi setelah melahirkan sambil mencari majikan baru.
Namun, Kadir mengingatkan agar PMI merencanakan dengan baik terkait kehamilan mereka.
“Keputusan untuk hamil di Taiwan atau setelah kembali ke Indonesia harus dipikirkan matang-matang, karena ada konsekuensi seperti biaya persalinan, perawatan, dan pengasuhan yang perlu dipertimbangkan. Ini semua tergantung pada situasi masing-masing PMI,” kata Kadir.***