Puluhan kontainer barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih belum bisa diteruskan ke tujuan mereka di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Situasi ini telah menimbulkan keluhan dari beberapa pengusaha, pemilik gudang impor, dan pekerja migran.
Kendala ini disebabkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang baru diterapkan. Akibatnya, barang-barang ini terpaksa harus tetap berada di gudang Tanjung Emas dan tidak dapat segera dikeluarkan.
Masalah utamanya adalah bahwa aturan ini sebagian besar berlaku untuk barang kiriman impor yang diperdagangkan, bukan untuk barang-barang kiriman dari PMI yang lebih bersifat pribadi.
Contoh yang paling mencolok adalah impor barang/baju bekas, yang sebelumnya diatur oleh Permendag Nomor 25 Tahun 2022 dari Kementerian Perdagangan. Namun, aturan baru ini melarang impor baju bekas, sementara mayoritas barang kiriman dari PMI adalah barang bekas, terutama pakaian yang mereka ingin bawa pulang ke Indonesia.
Bayu Aulia, Direktur PJT PT. Transmarine, juga mengungkapkan bahwa ada lima perusahaan PJT di Semarang, dan sekitar 30 kontainer yang mengandung barang-barang milik TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang saat ini terjebak di Tanjung Emas Semarang. Keluhan juga datang dari para pekerja migran karena banyak barang mereka yang dikirimkan adalah barang tahan lama.
Dalam upayanya untuk menyelesaikan masalah ini, pelaku usaha seperti Edy Purwanto berharap agar pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan atau Kementerian Keuangan, segera mengeluarkan aturan yang khusus mengenai barang kiriman dari pekerja migran.
Jika aturan khusus belum tersedia, mereka berharap ada kebijakan dari Bea Cukai yang memungkinkan penggunaan aturan lama, seperti PMK 96, untuk memungkinkan pelepasan barang-barang yang sudah sampai di gudang atau pelabuhan Tanjung Emas. Mereka menekankan perlunya kebijakan pemerintah karena barang-barang ini dimaksudkan untuk penggunaan pribadi atau pengiriman kepada keluarga PMI, bukan untuk tujuan komersial.