Scroll untuk baca artikel
Berita

Sudah Kadung Tresno Sama WNA India, Wanita Surabaya Ini Ternyata Cuma Dimanfaatkan

×

Sudah Kadung Tresno Sama WNA India, Wanita Surabaya Ini Ternyata Cuma Dimanfaatkan

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.idFakta baru terungkap saat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengamankan warga negara asing (WNA) asal India berinisial SK.

Penyelidikan mengungkap bahwa SK, bersama seorang warga Nepal berinisial BBBK, diduga merupakan anggota sindikat internasional perdagangan manusia.

Rencana Pengiriman Warga Nepal ke Eropa

Kedua tersangka diketahui berupaya mengirimkan 17 warga Nepal ke Eropa. Para korban sementara ditampung di dua lokasi berbeda di Surabaya, yakni Kendangsari dan Siwalankerto.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa sindikat ini melibatkan seorang wanita Indonesia asal Surabaya berinisial LT.

Baca Juga: 20 Tahun Pinang Indonesia, Kini Taiwan Mulai Serong ke India Gegara Krisis Tenaga

Menurut informasi dari tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), SK memulai aksinya dengan menjalin hubungan romantis dengan LT untuk memuluskan operasinya.

Rumah LT digunakan sebagai tempat penampungan sementara bagi warga Nepal yang menjadi korban, dikutip suarabmi.co.id dari Tribunnews.

“Kami masih mendalami keterlibatan WNI ini. Namun, tersangka telah kami tetapkan karena memfasilitasi dua WNA yang terlibat dalam pemalsuan dokumen keimigrasian,” ujar Kabid Inteldakim, Muhammad Novrian Jaya.

Tiga Tersangka Ditangkap

Ketiga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. BBBK, warga negara Nepal, yang berperan sebagai penyelundup utama.
  2. SK, warga negara India, yang bertugas memberikan fasilitas kepada korban.
  3. LT, warga negara Indonesia, yang diduga mendukung kegiatan operasional penyelundupan.

Baca Juga: Tak Seperti Indonesia, Taiwan Sepakati G to G Dengan India, Tahap Awal 1000 Pekerja

Barang Bukti dan Upaya Penindakan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, menjelaskan bahwa selain menangkap ketiga tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan dokumen keimigrasian palsu.

“Operasi ini berhasil berkat kerja keras tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Surabaya. Kami berkomitmen membongkar jaringan penyelundupan manusia internasional ini,” kata Ramdhani.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban merupakan prioritas utama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami akan terus bekerja keras hingga jaringan ini sepenuhnya terbongkar. Ini juga bagian dari dukungan kami terhadap ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tambahnya.

Pelanggaran Hukum Keimigrasian

Ketiganya diduga melanggar hukum Keimigrasian karena tinggal di Surabaya dengan izin tinggal yang tidak sah dan menggunakan dokumen palsu.

Selain itu, tersangka SK mengaku sebagai pengusaha untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya.***

Dapatkan informasi terkini setiap hari melalui saluran WhatsApp SuaraBMI

==

Bukan di copy caranya, di share...

SUWUN