Dana setoran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebanyak 223 orang ke PT. Bagoes Bersaudara dituntut untuk dikembalikan.
Alasannya, kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, Usman, karena sampai saat ini CPMI belum bisa diberangkatkan ke negara tujuan Polandia.
“Kalau tidak segera dikembalikan, uang setoran CPMI ini, maka kami akan lapor ke polisi,” katanya, di Selong, Rabu, 26 Oktober 2022.
Para CPMI ini, kata dia, seringkali menagih para manajemen dari PT. Bagoes Bersaudara ini, agar mengembalikan uangnya.
Tetapi dari pihak manajemen sendiri, kata Usman, hanya menjanjikan akan menyelesaikan.
Kenyataan yang ada, menurutnya, hanya untuk menunda waktu.