Scroll untuk baca artikel
Berita

Tak Cukup 2 Istri, Suami dari TKW Hong Kong ini Paksa Anak Kandung Layani Nafsunya

×

Tak Cukup 2 Istri, Suami dari TKW Hong Kong ini Paksa Anak Kandung Layani Nafsunya

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Seorang pria berinisial S (43), yang bekerja sebagai penjual sate di Lampung Utara, ditangkap oleh polisi setelah terbukti melakukan perbuatan tidak bermoral terhadap anak kandungnya.

Tindakannya terungkap setelah korban, yang kini berusia 18 tahun, mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hong Kong.

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2023, saat korban yang masih remaja menjadi korban tindakan yang sangat tidak pantas oleh ayahnya. Korban adalah anak pertama dari istri pertama pelaku.

Baca juga: Misteri Pembunuhan di Isesaki Terungkap, 6 WNI Ditangkap Usai Perampokan Berdarah

Berdasarkan laporan Viva Lampung yang dikutip Suarabmi, dua tahun kemudian korban merasa cukup berani untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Tidak terima, ibu korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib pada 15 Oktober 2024.

Setelah menerima laporan, polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, Siswanto, di rumahnya di Desa Mekar Asri, Sungkai Tengah, pada 14 Januari 2025.

Baca juga: Wanita Chiayi Tewas Terjatuh Saat Panjat Jendela Lantai 7 untuk Temui Teman Prianya

Pelaku tidak melawan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku hanya melakukan perbuatan tersebut satu kali, ketika korban sedang tertidur di kamarnya.

Pelaku yang telah memiliki dua istri kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindakannya mengakibatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Dapatkan informasi terkini setiap hari, bergabunglah dengan saluran WhatsApp SuaraBMI sekarang juga!

==

Bukan di copy caranya, di share...

SUWUN