Suarabmi.co.id – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei mengingatkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar teliti saat mengurus cuti pulang ke tanah air. Pasalnya, sejumlah TKI nyaris gagal kembali ke Taiwan karena kelengkapan dokumen yang terabaikan.
Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI, menjelaskan bahwa bagi TKI yang ingin cuti sebelum masa kontrak tiga tahun selesai, wajib memiliki Izin Masuk Kembali yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi (NIA) Taiwan.
Pengajuan kini bisa dilakukan secara daring melalui sistem “Pengurusan Online Pekerja Asing” dan hasilnya dapat diunduh setelah peninjauan dua hari kerja. Save PMI, kanal informasi KDEI, mengimbau agar permohonan dilakukan lebih awal agar proses tidak terganggu. Prosedur lengkapnya tersedia di https://coa.immigration.gov.tw/coa-frontend/foreign-labor.
Baca juga: Cuti Tahunan PMI Taiwan, Begini Cara Hitung yang Wajib Kamu Tahu, Jangan Sampai Ketinggalan!
TKI yang sudah menyelesaikan kontrak tiga tahun dan ingin memperpanjang masa kerja juga diminta segera mengurus Perjanjian Kontrak (PK) secara daring serta mendaftar BPJS Ketenagakerjaan lewat KDEI.
Bagi yang sudah di Indonesia dan belum membawa PK legalisir KDEI, dokumen bisa dikirimkan dari Taiwan melalui bantuan agensi.
Jika sudah berada di Indonesia tanpa Izin Masuk Kembali, satu-satunya solusi adalah mengurus ulang visa melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (TETO).
Namun, tidak semua TKI wajib mengurus izin ini. Bagi TKI PTTM atau pemegang ARC terbitan 2024, izin masuk kembali sudah tercantum secara otomatis dalam dokumen mereka.
Baca juga: TKI Ilegal di Taiwan Terhalang Denda Rp30 Juta, Minta Bantuan Dedi Mulyadi untuk Pulang
Kadir menyoroti sejumlah kesalahan umum TKI, seperti tidak melakukan pendataan ulang di SIPKON setelah memperpanjang kontrak, tidak mendapatkan izin tertulis dari majikan dan agensi, hingga memperpanjang cuti tanpa koordinasi.
Kesalahan lain yang sering terjadi termasuk masa berlaku ARC habis saat berada di Indonesia, atau lupa membawa dokumen penting seperti paspor dan ARC saat kembali ke Taiwan.
“Saya berpesan bagi PMI yang ingin cuti dalam masa kontrak perlu diingat bahwa cuti bukan berarti kontrak kerja dihentikan atau putus. Sebaliknya, cuti merupakan bagian dari masa kontrak yang disepakati dan harus dijalani dengan tertib administrasi,” ujar Kadir.
Ia menambahkan, TKI wajib memastikan cuti disetujui secara resmi, membawa dokumen lengkap, dan mematuhi batas waktu cuti.
“Jangan mengambil risiko dengan menunda kepulangan tanpa koordinasi resmi, karena dapat berdampak fatal terhadap status kerja dan legalitas tinggal di Taiwan,” tegasnya.
KDEI juga menyediakan panduan resmi tentang tata cara cuti TKI yang bisa diakses di https://www.kdei-taipei.org/news/persyaratan-cuti-pmi-2469.html.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







