Suarabmi.co.id – Bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Taiwan, cuti tahunan merupakan hak yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Namun, cara perhitungannya berbeda antara sektor formal dan informal.
Cuti Tahunan untuk Pekerja Sektor Formal
Menurut Kadir, analis ketenagakerjaan dari KDEI, pekerja yang bekerja di sektor formal seperti di pabrik, nelayan migran, dan panti jompo berhak atas cuti tahunan sesuai masa kerja mereka. Berikut perhitungannya menurut Kadir dalam laporan CNA yang dikutip suarabmi.co.id:
- 6 bulan hingga 1 tahun: 3 hari cuti
- 1 tahun hingga 2 tahun: 7 hari cuti
- 2 tahun hingga 3 tahun: 10 hari cuti
- 3 hingga 5 tahun: 14 hari cuti
- 5 hingga 10 tahun: 15 hari cuti
Lebih dari 10 tahun: 16 hingga 30 hari, tergantung masa kerja (1 hari tambahan setiap tahun).
Baca juga: Banyak ABK Terbuang dan Tertindas di Taiwan, Sosok Eks PMI ini Maju Berjuang untuk Mereka
Sebagai contoh, pekerja yang menyelesaikan kontrak 3 tahun berhak menerima 34 hari cuti, yaitu 3 hari (6 bulan pertama), 7 hari (1 tahun pertama), 10 hari (2 tahun pertama), dan 14 hari tambahan untuk kontrak 3 tahun.
Jika cuti tidak digunakan dan tidak pulang ke Indonesia, pekerja formal berhak menerima uang penggantian cuti, dihitung berdasarkan gaji mereka. Misalnya, dengan gaji NT$27,470 (sekitar Rp13,1 juta), penggantian cuti bisa dihitung sebesar NT$915 per hari.
Cuti Tahunan untuk Pekerja Sektor Informal
Sementara itu, perhitungan cuti untuk pekerja sektor informal seperti Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) berbeda.
Kadir menjelaskan bahwa setelah 1 tahun bekerja, majikan wajib memberikan cuti 7 hari per tahun, yang dapat digantikan dengan uang sebesar NT$566 (sekitar Rp270.000) per hari jika pekerja tidak mengambil cuti.
Jika seorang pekerja informal bekerja selama 3 tahun, dan tidak mengambil cuti, maka penggantian uang cuti untuk periode tersebut akan dihitung dengan gaji bulanan yang diterima.
Misalnya, dengan gaji NT$20.000 per bulan, pekerja akan mendapatkan sekitar NT$9.338 (Rp4,5 juta) sebagai penggantian cuti yang tidak diambil.
Tanggung Jawab Majikan
Kadir mengingatkan bahwa majikan harus membayar uang ganti cuti tahunan kepada pekerja saat kontrak berakhir. Jika tidak, majikan dapat dikenakan denda antara NT$20.000 hingga NT$1.000.000.
Wanti, aktivis dari Garda BMI, menegaskan bahwa agensi harus mengingatkan majikan untuk membayar penggantian cuti saat kontrak berakhir, untuk memastikan hak pekerja terlindungi.
Kesadaran Pekerja
Fajar, aktivis dari GANAS, juga mengingatkan agar pekerja lebih memahami hak mereka. “Kebanyakan pekerja yang tidak paham perhitungan ini menganggap hal ini remeh. Mereka bilang, biar Allah yang mengganti biaya tersebut. Tapi bagi saya, Allah sudah memberi kita hikmat melalui pengetahuan bahwa kita harus menghitung uang cuti tahunan secara benar,” ujar Fajar.***