Suarabmi.co.id – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial J ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu, 5 Maret 2025, terkait dengan penyelundupan narkoba jenis liquid Etomidate yang dikenal sebagai ‘rokok zombi’.
Narkoba ini ditemukan dalam bentuk cairan yang dimasukkan ke dalam tabung rokok elektrik atau cartridge.
Penangkapan Pelaku oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa pelaku membawa 46 cartridge yang berisi Etomidate.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam dua koper yang dibawa oleh pelaku dari Bangkok, Thailand.
“Pelaku membawa narkoba jenis Etomidate yang disimpan dalam 46 cartridge, yang semuanya dibawa dari Bangkok,” ujar Ronald, dikutip suarabmi.co.id dari Metro TV.
Baca Juga: PMI Asal Majalengka Terjebak Kasus Narkoboy di Ethiopia, Kondisinya di Penjara Sangat Mengenaskan
Narkoba ‘Rokok Zombi’: Jenis Baru yang Berbahaya
Ronald menjelaskan bahwa Etomidate adalah jenis narkoba baru yang memiliki efek halusinasi dan mempengaruhi aliran darah.
Narkoba ini biasanya digunakan dalam dunia medis, namun disalahgunakan dengan dimasukkan ke dalam rokok elektrik atau vape, yang dikenal dengan nama ‘rokok zombi’.
“Ini merupakan jenis baru yang berfungsi seperti vape, tetapi mengandung narkoba,” tambahnya.
Tujuan Penyelundupan dan Nilai Jual Narkoba
Pelaku J membawa barang tersebut ke Indonesia dengan niat untuk mengedarkannya. Berdasarkan keterangan dari pelaku, satu cartridge cairan vape ini dapat dijual seharga Rp4 juta.
“Jika berhasil lolos dari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku berencana menjual satu botol cartridge ini dengan harga Rp4 juta,” jelas Ronald.
Baca Juga: Ibu di Taichung Sembunyikan Narkoba di Kereta Bayi, Raup NT$600.000 dalam 3 Bulan
Proses Hukum Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan
Meskipun Etomidate digunakan untuk kepentingan medis, pelaku tidak memiliki resep atau dokumen resmi yang sah untuk membawa cairan tersebut.
Oleh karena itu, pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







