Kabar Indo

Update: Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022, Bisa Bebas Karantina Jika Pulang Lewat Tiga Tempat Ini

×

Update: Aturan Karantina dari Luar Negeri 2022, Bisa Bebas Karantina Jika Pulang Lewat Tiga Tempat Ini

Sebarkan artikel ini

Aturan karantina dari luar negeri 2022 kembali diperbarui. Hal ini menyusul penurunan tren kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu belakangan.

Aturan karantina dari luar negeri diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak 8 Maret 2022 lalu. Berikut informasi selengkapnya.

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus mengikuti aturan karantina dari luar negeri 2022 terbaru sesuai kategori berikut ini:

Sudah divaksin lengkap (dua dosis) atau vaksin booster (dosis ketiga)

Pemantauan kesehatan selama 1×24 jam
Kewajiban tes ulang Covid-19 tetap berlaku:
– Saat entry test di pintu kedatangan secara terpusat
– Saat hari ketiga (H+3) secara mandiri

Baru divaksin satu dosis

Karantina selama 7×24 jam
Kewajiban tes ulang Covid-19 tetap berlaku:
– Saat entry test di pintu kedatangan secara terpusat
– Saat exit test hari keenam (H+6) karantina

PPLN Di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus

Durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Bebas Karantina

Karantina tidak berlaku bagi PPLN khusus yang masuk Indonesia melalui Bali, Batam atau Bintan.

Adapun PPLN wajib menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes PCR 2×24 jam dari negara asal.

 

sumber detiknews

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN