Aturan karantina dari luar negeri 2022 kembali diperbarui. Hal ini menyusul penurunan tren kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu belakangan.
Aturan karantina dari luar negeri diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak 8 Maret 2022 lalu. Berikut informasi selengkapnya.
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus mengikuti aturan karantina dari luar negeri 2022 terbaru sesuai kategori berikut ini:
Sudah divaksin lengkap (dua dosis) atau vaksin booster (dosis ketiga)
Pemantauan kesehatan selama 1×24 jam
Kewajiban tes ulang Covid-19 tetap berlaku:
– Saat entry test di pintu kedatangan secara terpusat
– Saat hari ketiga (H+3) secara mandiri
Baru divaksin satu dosis
Karantina selama 7×24 jam
Kewajiban tes ulang Covid-19 tetap berlaku:
– Saat entry test di pintu kedatangan secara terpusat
– Saat exit test hari keenam (H+6) karantina
PPLN Di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus
Durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Bebas Karantina
Karantina tidak berlaku bagi PPLN khusus yang masuk Indonesia melalui Bali, Batam atau Bintan.
Adapun PPLN wajib menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes PCR 2×24 jam dari negara asal.
sumber detiknews