Saya sbg warga Jogja melakukan konfirmasi ke petugas di bandara. Berdasarkan informasi, saudaranya mas Ngarjito Ardi Setyanto pulang dari luar negeri membawa perhiasan emas.
Ini boleh-boleh saja, sah. Tapi karena nilai emas tersebut sudah melebihi kuota 500 usd per orang, maka selebihnya dikenai pajak.
Dikarenakan beliau hanya mudik sebentar saja sekitar 25 hari. Akhirnya beliaunya itu dikasih pilihan sama petugas bandara:
- Mau bayar pajak?
- Atau mau dititipkan di bandara?
Kalau dibayar pajaknya, nanti bayar ke kas negara via atm dan emas boleh dibawa pulang. Kalau dititipkan, emas itu akan disimpen di bandara. Nanti bisa diambil lagi untuk dibawa terbang oleh pemiliknya kembali ke luar negeri alias dikembalikan negara asalnya.
Akhirnya dipilihlah nomor 2.
Setahu saya, penitipan barang seperti itu dilakukan di tempat khusus milik Beacukai, ditaruh di safety box, gratis, diperiksa disaksikan pemilik, difoto, ditimbang, dan diberikan dokumen Berita Acara Penitipan, ditandatangani semua pihak agar aman dan tidak ada penyelewengan.
Demikian penjelasannya. Sekedar informasi informal, biar ada gambaran. Misal ada pertanyaan terkait bisa langsung tanya ke @bandarayogyakarta @beacukaiyogyakarta




