Suarabmi.co.id – Seorang wanita asal Indonesia yang telah lama tinggal di Taiwan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara setelah terlibat dalam upaya penyelundupan heroin ke Taiwan.
Kasus ini bermula ketika perempuan bernama Shu tersebut, yang telah tinggal di Taiwan sejak 19 tahun lalu, dijerat dalam sebuah tindakan penyelundupan narkoba.
Shu, yang awalnya datang untuk menikah dengan seorang pria Taiwan, kehilangan suaminya empat tahun lalu dan hidup sebagai janda.
Pada akhir 2023, Shu bertemu secara daring dengan seorang pria yang mengaku bernama Daniel. Daniel, yang mengklaim sebagai teknisi asal Amerika Serikat, mengatakan tengah berada di Turki dan sedang dalam proses pemulihan akibat cedera yang diderita dalam perang Ukraina.
Seiring berjalannya waktu, hubungan mereka berkembang hingga Daniel meminta Shu untuk mengangkut beberapa “sampel pakaian” antarnegara atas namanya.
Menurut laporan CAN yang dikutip suarabmi.co.id, pada Mei 2024, Daniel kembali menghubungi Shu dan memintanya untuk mengambil lebih banyak “sampel pakaian” dari Thailand dan membawanya ke Taiwan.
Baca juga: Cedera Parah dan Gaji Terkuras, Begini Kisah 2 PMI Taiwan yang Berjuang di Pabrik Pengolahan Bebek
Ia menawarkan imbalan sebesar US$10.000 (sekitar Rp158,75 juta), tiket pesawat, serta akomodasi.
Shu kemudian berangkat menuju Bangkok pada 28 Mei 2024 dan menginap di sebuah hotel. Di sana, seseorang memberinya tas tangan yang disebut berisi sampel pakaian yang diminta Daniel.
Namun, setibanya di Bandara Kaohsiung pada 2 Juni 2024, petugas bea cukai mencurigai tas yang dibawa Shu saat melewati pemindai X-ray.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukanlah 2,3 kilogram heroin yang tersembunyi dalam dua tas di dalam tas tangan tersebut. Nilai pasar narkoba tersebut diperkirakan mencapai NT$7,3 juta (sekitar Rp3.650.000.000).
Baca juga: Ugal-ugalan Omsetnya, Purna PMI Ini Buka Usaha Makanan Omzet Capai 500 Juta
Selama persidangan, Shu mengaku bahwa ia memang pergi ke Thailand atas permintaan Daniel untuk membawa tas tersebut, namun ia bersikeras tidak mengetahui isi tas itu. Ia berpendapat bahwa dirinya adalah korban karena telah mempercayai Daniel dan bahkan berencana untuk menikahinya.
Namun, pengadilan mengungkapkan beberapa hal yang mencurigakan dari pembelaan Shu. Di antaranya adalah latar belakang Daniel yang tidak jelas, serta permintaannya yang tidak wajar.
Selain itu, ukuran tas yang dibawa Shu dan berat barang yang diklaim sebagai “sampel pakaian” juga seharusnya dapat menimbulkan kecurigaan.
Baca juga: Korea Selatan Tidak Baik-baik Saja, TKI Ini Bongkar Betapa Sulitnya Cari Kerja di Sana Saat ini!
Pengadilan juga menemukan bukti bahwa Shu melakukan pencarian terkait hukuman untuk penyelundupan narkoba di internet dan menunjukkan kesediaan untuk menerima uang sebagai kompensasi, yang menunjukkan bahwa ia mungkin sadar dan tetap melanjutkan aksinya.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Shu atas tuduhan terlibat dalam penyelundupan narkotika golongan 1. Putusan tersebut dapat diajukan banding.
Di Taiwan, heroin termasuk dalam narkotika golongan 1, yang merupakan kategori narkotika paling berbahaya.
Berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Bahaya Narkotika Taiwan, mereka yang memproduksi, mengangkut, atau menjual narkotika golongan 1 dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan denda hingga NT$30 juta.***