Suarabmi.co.id – Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) mengalami penganiayaan yang berbuntut perawatan medis di rumah sakit.
WNI ini mengalami luka parah di wajah, perut, dan bahu setelah ditikam oleh kekasihnya di Taman ACBE, Bahau, Malaysia, pada Kamis 26 September 2024.
Kapolres Jempol, Hoo Chang Hook, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 waktu setempat saat pasangan itu terlibat dalam sebuah pertikaian.
Baca juga: Misteri Kematian 2 PMI NTT, Pulang ke Tanah Air dengan Duka!
Menurut laporan CNN yang dikutip suarabmi.co.id, korban berusia 40 tahun tersebut berencana untuk kembali ke Indonesia, tetapi kekasihnya marah dan menikamnya.
Kekasih dari WNI tersebut diketahui berusia 38 tahun, seorang pria Rohingya asal Myanmar yang berada di Malaysia.
Baca juga: Waspada! Taifun Krathon Diprediksi Akan Memperkuat Diri di Dekat Taiwan!
Hoo menjelaskan bahwa pelaku sempat menyerang dan memukul korban sebelum melakukan penikaman dengan pisau.
Setelah serangan itu, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kuala Pilah untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus ini berdasarkan Pasal 326 KUHP Malaysia, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda, dan hukuman cambuk.***