Suarabmi.co.id – Otoritas keamanan Arab Saudi menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui menetap di negara tersebut karena terlibat dalam penjualan jasa haji ilegal di Makkah.
Dalam keterangan resminya, Departemen Keamanan Publik Arab Saudi menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pria itu diketahui menyebarkan iklan palsu mengenai layanan haji di media sosial.
Iklan itu diklaim menawarkan akomodasi dan transportasi bagi calon jemaah menuju wilayah suci.
“Pelaku telah ditangkap dan tindakan hukum telah diambil terhadapnya, serta ia telah dirujuk ke kejaksaan umum,” ujar perwakilan keamanan Arab Saudi pada Jumat. 18 April 2025.
Baca Juga: Putus Kontrak akibat Dianiaya Pasien, PMI di Taiwan Malah Dijatuhi Denda!
Departemen juga mengingatkan seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi seluruh peraturan serta ketentuan terkait ibadah haji guna menjaga ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan ibadah tahunan tersebut.
Dalam dokumentasi yang dirilis, terlihat beberapa barang bukti seperti dokumen dan tanda pengenal jemaah. Sosok pelaku diperlihatkan dengan tangan diborgol dan wajah tidak diungkapkan. Sementara unggahan promosi jasa ilegal di media sosial turut ditampilkan dalam kondisi diburamkan.
Arab Saudi Perketat Pengawasan Haji 2025
Menjelang musim haji 2025, pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pengawasan terhadap jemaah yang tidak memiliki tasreh atau izin haji resmi.
Langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya kasus pelanggaran haji ilegal yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Pelanggaran aturan haji dapat berakibat serius, seperti hukuman penjara, denda besar, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama lima tahun.
Ancaman ini berlaku baik bagi jemaah ilegal maupun pihak yang menawarkan jasa secara tidak sah.
Pada pelaksanaan haji 2024, ribuan kasus pelanggaran tercatat. Bahkan, lebih dari 1.200 jemaah dari berbagai negara meninggal dunia akibat cuaca ekstrem yang mencapai 51 derajat Celsius. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki visa haji resmi dan menjadi korban agen travel yang tidak bertanggung jawab.
Negara seperti Mesir telah mengambil tindakan hukum dengan mengusut dan membawa para pelaku agen travel penipu ke pengadilan.
Baca Juga: Viral! Eks TKW Malaysia Hancurkan Rumah Sendiri, Tak Rela Digunakan Eks Suami dan Selingkuhan
Kasus WNI Lain dalam Jasa Haji Ilegal
Tahun lalu, pihak keamanan Saudi juga menangkap beberapa WNI, baik yang bermaksud berhaji tanpa visa resmi maupun yang menetap sebagai residen dan menjual jasa haji tanpa izin. Hal ini menandakan bahwa praktik ilegal ini masih menjadi perhatian utama pemerintah Saudi.
Jenis Visa Haji
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menekankan pentingnya memahami jenis-jenis visa haji. Terdapat enam kategori visa, namun tidak semuanya sah digunakan untuk berhaji.
“Mari kita mengikuti penyelenggaraan haji yang resmi dan sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi sehingga ibadah haji kita bisa berjalan dengan nyaman dan aman,” imbau Yusron, dikutip suarabmi.co.id dari Kumparan.
“Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tambahnya.
Persiapan Haji 2025
Puncak ibadah haji 2025 diperkirakan jatuh pada 5 Juni (9 Zulhijah) dengan wukuf di Arafah. Jemaah dari berbagai negara dijadwalkan mulai tiba di Arab Saudi sejak 29 April, sementara keberangkatan jemaah Indonesia direncanakan dimulai pada 2 Mei 2025.(*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.