Suarabmi.co.id – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hsinchu yang menjadi korban penganiayaan oleh pasiennya, dipaksa membayar denda oleh majikannya setelah memutuskan kontrak kerjanya lebih awal.
Keputusan tersebut diambil setelah PMI bernama Ina (nama samaran) melaporkan kejadian yang menimpanya tanpa pendampingan yang memadai, menurut keterangan Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS).
Fajar, Ketua GANAS, menjelaskan bahwa Ina sering mengalami perlakuan kasar dari pasiennya yang menderita demensia akut dan temperamental.
Baca juga: Dampak Tarif AS Belum Pengaruhi Pasar Kerja di Taiwan, Manufaktur Masih Aman untuk PMI
Pasien tersebut kerap mencakar, mencubit, dan memukul Ina, yang akhirnya mengajukan permohonan untuk pindah majikan.
Setelah melapor kepada agensi, namun tidak mendapatkan perhatian, Ina kemudian menghubungi saluran siaga 1955 Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan atas saran teman-temannya. Namun, karena laporan tersebut dilakukan tanpa pendampingan, keterangan yang diberikan Ina menjadi kurang lengkap dan tidak cukup untuk menangani kasusnya dengan efektif.
Setelah pelaporan tersebut, Departemen Urusan Ketenagakerjaan Hsinchu menghubungi pemberi kerja dan agensi. Ina akhirnya memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerjanya dan pindah majikan. Kini, Ina ditempatkan di sebuah rumah penampungan.
“Inilah letak kesalahannya. Terkadang teman-teman bermaksud baik untuk meminta bantuan menelepon ke 1955, tetapi kalau tanpa pendampingan kasusnya semakin rumit, seperti kasus Ina. Akibat kurangnya pelaporan yang lengkap, ia malah dikenakan denda oleh majikannya karena pemutusan kontrak belum waktunya,” ungkap Fajar kepada CNA yang dikutip Suara BMI.
Denda yang dikenakan oleh majikan Ina beralasan karena pemutusan kontrak yang dilakukan sebelum waktunya. Uang denda tersebut dikatakan akan digunakan untuk biaya pencarian pekerja baru.
Baca juga: Dampak Tarif AS Belum Pengaruhi Pasar Kerja di Taiwan, Manufaktur Masih Aman untuk PMI
Laporan kasus ini juga ditutup tanpa persetujuan dari Ina, yang merasa bahwa hak-haknya tidak dihargai.
“Padahal dalam kasus seperti ini hak PMI bisa pindah majikan tanpa persetujuan majikan. Artinya, denda dan larangan pindah adalah bentuk pemerasan kepada pekerja migran,” jelas Fajar.
Ia juga menekankan bahwa Ina akhirnya mengajukan pengaduan kepada GANAS dan mendapatkan pendampingan dari bagian advokasi untuk memperoleh bukti yang diperlukan.
Meskipun Ina menghadapi intimidasi dari agensi dan majikan yang mengancam akan melaporkannya sebagai pekerja yang melarikan diri, keberadaan Ina sudah diketahui oleh Departemen Ketenagakerjaan Taiwan, sehingga masalah tersebut tidak perlu dikhawatirkan lebih lanjut. Dalam waktu dekat, akan diadakan mediasi antara Ina, majikan, dan agensi untuk menyelesaikan persoalan ini.
Baca juga: 5 Jenazah PMI Ditangani KDEI Taiwan, Termasuk 1 Mayat PMIO yang Ditemukan setelah Beberapa Hari
Fajar mengingatkan bahwa pendampingan sangat penting dalam kasus seperti ini. Tanpa pendampingan yang memadai, pengaduan PMI bisa berakhir dengan laporan yang tidak lengkap, yang pada akhirnya merugikan pekerja migran yang tidak tahu cara mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mendukung kasus mereka.
“Hal ini sangat diperlukan agar PMI mendapatkan hak sesuai aturan,” tuturnya.
Kadir, analis ketenagakerjaan dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, menambahkan bahwa langkah pertama yang harus diambil oleh PMI dalam situasi darurat adalah melapor ke saluran 1955 atau pihak kepolisian Taiwan jika keselamatan mereka terancam.
KDEI juga dapat membantu dengan memanggil agensi untuk menyelesaikan masalah tersebut dan menyiapkan fasilitas perlindungan jika diperlukan, setelah mendapatkan persetujuan dari otoritas ketenagakerjaan setempat.****
Ikuti berita terbaru dan pilihan kamimelalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel.







