Suarabmi.co.id – Seorang pria bernama Jefri (34) dari Tambora, Jakarta Barat, telah ditangkap polisi karena terlibat dalam sindikat penjualan rekening penampung untuk taruhan online.
Jefri dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa Jefri diberi tugas untuk membuka rekening baru di Indonesia dan mendaftar m-banking di ponsel baru.
Baca juga: WNA di Bali ini Bukannya Liburan tapi Produksi Narkoba, Tertangkap deh
Ponsel tersebut kemudian dikirim ke Kamboja untuk digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil taruhan daring.
“Buku tabungan, kartu ATM, dan HP tersebut dikirim ke Kamboja untuk kegiatan judi online,” kata Andri, dikutip Suarabmi.co.id dari Detik.com, Kamis 25 Juli 2024.
Pada kesempatan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengonfirmasi penangkapan Jefri terkait penjualan rekening penampung taruhan online.
Baca juga: TKW Taiwan ini Nekat Tenggak Desinfektan Demi Dipulangkan, Padahal Baru Hitungan Hari Kerja
“Kami telah mengamankan seorang pria bernama Jefri terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini,” ujar Syahduddi.
Andri menambahkan bahwa polisi berhasil menyita sebanyak 449 rekening penampung, 10 ponsel, dan 36 buku tabungan dari Jefri.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank,” tambahnya.
Semua barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.***