Suarabmi.co.id – Biro Perlindungan Lingkungan (EPB) Kabupaten Yilan mengumumkan hari Minggu 28 Juli 2024 bahwa mulai bulan Juli, pihaknya akan mengawasi pembuangan sampah lebih ketat.
Mereka menyebutkan akan bekerja sama dengan tim kebersihan dari berbagai desa dan kelurahan. Yang melakukan pelanggaran akan didenda hingga NT$6.000 (Rp2.971.751).
EPB mengumumkan dalam siaran persnya bahwa, pada paruh pertama tahun 2024, pemeriksaan acak sampah di tempat pembuangan akhir insinerator menemukan bahwa sekitar 53,75% di antaranya tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Kapal Pengangkut TKI Tenggelam di Selat Malaka, 1 Orang Meninggal Dunia
Dikutip suarabmi.co.id dari Fokus Taiwan, EPB menjelaskan bahwa sampah yang paling sering ditemukan tidak terklasifikasi dengan benar termasuk wadah makanan kertas, seperti mangkuk dan gelas kertas, wadah plastik, seperti tutup gelas dan gelas minuman, dan sisa makanan mentah, seperti batang dan daun sayuran.
EPB mengumumkan bahwa mulai bulan Juli, mereka akan bekerja sama dengan tim kebersihan desa dan kelurahan untuk meningkatkan pengawasan pembuangan sampah di sepanjang rute pengumpulan sampah.
EPB menyatakan bahwa selain sosialisasi memilah sampah, petugas juga akan mengembalikan sampah yang tidak memenuhi syarat dan meminta warga untuk memilah sampah dengan benar sebelum dibuang ke truk sampah.
Baca juga: Mengungkap Kisah Sitti, TKW Arab yang Harus Berbagi Tempat Tidur dengan Istri Majikan!
Sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Limbah, orang yang tidak mengindahkan peringatan dapat dikenakan denda mulai dari NT$1.200 (Rp594.279) hingga NT$6.000.
Kepala EPB Hsu Chia-chi mengatakan bahwa pemilahan sampah yang tidak tepat dapat membahayakan petugas kebersihan dan meningkatkan beban kerja truk sampah dan insinerator.
Akibatnya, kata Hsu, pihaknya berharap semua masyarakat dapat bekerja sama untuk melakukan pemilahan sampah sehingga lingkungan menjadi lebih layak huni dan berkelanjutan.***