Suarabmi.co.id – Dalam upaya meningkatkan keselamatan pejalan kaki, Amandemen “Peraturan Fasilitas Keselamatan Lalu Lintas Pejalan Kaki” akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2024.
Perubahan ini diharapkan membawa dampak signifikan pada lalu lintas di zona prioritas pejalan kaki, terutama terkait dengan batas kecepatan kendaraan dan hak pejalan kaki.
Amandemen tersebut dengan tegas menetapkan bahwa kendaraan tidak boleh melebihi kecepatan 20 kilometer per jam di zona prioritas pejalan kaki.
Baca juga: Taiwan Gelar Simulasi Gempa Bumi dan Tsunami Jumat 20 September, Cek Waktunya!
Selain itu, membunyikan klakson di area ini juga dilarang. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimum hingga NT$36.000 (sekitar Rp17.400.000).
Kementerian Transportasi dan Komunikasi (MOTC) juga telah mengusulkan amandemen “Peraturan Keselamatan Lalu Lintas Jalan” untuk lebih memperkuat aturan mengemudi di zona prioritas pejalan kaki.
Menurut peraturan baru ini, semua kendaraan, termasuk mobil dan sepeda motor, diwajibkan untuk mengurangi kecepatan saat memasuki zona prioritas pejalan kaki dan harus berhenti untuk memberikan jalan kepada pejalan kaki.
Selain itu, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor yang membunyikan klakson untuk menakut-nakuti pejalan kaki di zona prioritas dapat dikenakan denda sebesar NT$300 hingga NT$600 (sekitar Rp1.400 hingga Rp2.800).***