Scroll untuk baca artikel
Berita

68 Narapidana WNI di Malaysia Batal Dihukum Mati, Diganti Penjara Seumur Hidup

×

68 Narapidana WNI di Malaysia Batal Dihukum Mati, Diganti Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Hingga saat ini, sekitar 5.000 Warga Negara Indonesia (WNI) masih berhadapan dengan hukum pidana di Malaysia.

Beberapa di antaranya telah mendapatkan putusan pengadilan, sementara lainnya masih menjalani proses hukum.

Pengurangan Hukuman Mati bagi 68 WNI

Pemerintah Malaysia telah mengubah hukuman 68 WNI yang sebelumnya divonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, menjelaskan bahwa perubahan ini terjadi setelah para narapidana mengajukan banding ke Mahkamah Persekutuan Malaysia.

“Dari 70 orang, 68 orang di antaranya, hukuman matinya diubah menjadi penjara seumur hidup,” kata Saifuddin dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) di Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.

Baca Juga: Inget Kasus WNI yang Diberondong Peluru di Peraian Malaysia, Ini Update Terbarunya

Reformasi Hukum di Malaysia

Saifuddin menjelaskan bahwa pemerintah Malaysia baru-baru ini melakukan reformasi hukum yang memungkinkan narapidana hukuman mati untuk mengajukan banding ke pengadilan tertinggi, dikutip suarabmi.co.id dari Tempo.

Selain itu, aturan baru juga menghapus ketentuan hukuman mati wajib, memberikan kewenangan penuh kepada hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Selain WNI, sebanyak 48 negara lainnya juga memiliki warganya yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia.

Upaya Pemulangan WNI dari Malaysia

Pemerintah Indonesia dan Malaysia berencana untuk memulangkan warganya yang sedang menjalani hukuman di negara masing-masing.

Saifuddin menyebut bahwa mekanisme pemulangan masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah Malaysia.

Menurut Saifuddin, hukum internasional menyatakan bahwa pemindahan narapidana antarnegara idealnya dilakukan melalui perjanjian International Transfer of Prisoners (ITOP).

Baca Juga: Banyak Pekerja Migran Asal Sidoarjo Bekerja di Hongkong, Ini Alasannya

Namun, hingga kini, Indonesia dan Malaysia belum menandatangani perjanjian tersebut karena belum memiliki undang-undang yang mengatur pemindahan narapidana.

Meski demikian, Saifuddin menegaskan bahwa pemulangan narapidana dapat dilakukan tanpa perjanjian formal, melainkan melalui diskusi bilateral yang disebut The Working Levels.

Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia telah berhasil mengembalikan sejumlah narapidana ke negara asal dengan menggunakan kesepakatan praktis (practical agreement), sebagaimana yang pernah dilakukan dengan beberapa negara lainnya.(*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==

Bukan di copy caranya, di share...

SUWUN