Suarabmi.co.id – Di balik keindahan Jembatan Cinta Tamsui, terdapat kisah pilu para Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Berdasarkan pernyataan resmi dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), banyak ABK yang tidak mendapatkan tempat penampungan serta jaminan setelah dipecat dari kapal tempat mereka bekerja.
Dialog KDEI dengan ABK Tamsui
Dalam kunjungannya ke Tamsui Fisherman’s Wharf, New Taipei, pada Sabtu, 22 Februaru 2025 Kepala KDEI Arif Sulistiyo berdialog dengan sejumlah ABK.
Mayoritas dari mereka bekerja sebagai nelayan penangkap kepiting dan cumi, sementara sebagian kecil lainnya bertugas di kapal pesiar wisata, dikutip suarabmi.co.id dari Fokus Taiwan.
Baca Juga: 133 WNI Dipulangkan ke Indonesia Setelah Selesai Menjalani Hukuman di Malaysia
Fasilitas dan Hak ABK di Tamsui
Dalam pertemuan tersebut, para ABK menyampaikan bahwa mereka telah menerima gaji sesuai kebijakan baru, uang makan, serta fasilitas seperti MCK, air panas, air bersih, dan listrik yang memadai.
Bahkan, beberapa ABK mengaku menerima bonus tahunan dan bulanan, sebagaimana disebutkan dalam pernyataan KDEI.
Namun, masih terdapat berbagai permasalahan yang belum terselesaikan. Salah satu yang paling mendesak adalah banyaknya ABK yang mengalami PHK tanpa mendapatkan tempat penampungan dari majikan atau agensi.
ABK Terlantar Tanpa Penampungan dan Jaminan
Sejumlah ABK mengungkapkan bahwa setelah dipecat, mereka harus menganggur selama 1-2 bulan dan bahkan dipulangkan jika izin kerja mereka habis.
“Kami terlantar, menganggur 1-2 bulan, bahkan dipulangkan jika izin kerja habis,” ujar salah seorang ABK dengan nada prihatin.
Masalah lain yang muncul adalah klaim asuransi kecelakaan kerja yang belum diproses. KDEI Taipei langsung berupaya mengumpulkan data-data ABK yang masih berada di kapal melalui ponsel rekan-rekan mereka yang berada di pelabuhan.
Baca Juga: 68 Narapidana WNI di Malaysia Batal Dihukum Mati, Diganti Penjara Seumur Hidup
Tindakan KDEI dan Rencana Penataan ABK di Taiwan
Menanggapi masalah ini, KDEI menyatakan bahwa mereka segera melakukan klarifikasi dengan agensi terkait untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi, termasuk melalui Astek dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Indonesia.
Selain itu, KDEI Taipei berencana untuk menata kembali sistem penempatan ABK di berbagai pelabuhan perikanan Taiwan agar masalah serupa tidak terus terjadi.
Pesan Kepala KDEI kepada Para ABK
Di akhir pertemuan, Kepala KDEI Arif Sulistiyo memberikan pesan kepada para ABK agar tetap semangat bekerja dan tidak lupa menjaga komunikasi dengan keluarga di Indonesia.
“Jangan lupa hubungi keluarga di Indonesia, dan hindari mabuk-mabukan,” ujar Arif Sulistiyo.
Dengan adanya perhatian dari KDEI, diharapkan kesejahteraan para ABK Indonesia di Taiwan dapat lebih terjamin dan hak-hak mereka sebagai pekerja dapat terpenuhi sepenuhnya.
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







