Suarabmi.co.id – Seorang pria WNI yang masuk ke Jepang lima tahun lalu menggunakan visa turis akhirnya ditangkap oleh kepolisian Jepang pada tanggal 21 Juli 2024.
Tak mengherankan jika Jepang menindak tegas WNI tersebut, visa yang harusnya selama 15 hari tetapi ia tinggal selama 5 tahun.
Dikutip suarabmi.co.id dari Tribunnews, pria berusia 34 tahun itu memasuki Jepang pada tanggal 28 Agustus 2019 dengan visa turis yang berakhir pada 12 September 2019, namun kemudian tinggal secara ilegal.
Baca juga: Drama 23 TKI Ilegal Asal NTT: Ditemukan di Rumah Kost Blitar Tanpa Bekal dan Uang
Pria tersebut diketahui sebelumnya sebagai pengutil dan menarik perhatian pemilik toko di Shizuoka. Petugas polisi segera bertindak setelah menerima laporan dari toko serba ada, menangkapnya atas tuduhan mengutil dan kejahatan lainnya.
Dia mengakui telah tinggal ilegal di Jepang selama lima tahun dan ditangkap atas kejahatan yang dilakukannya di Kota Ito, prefektur Shizuoka.
Pihak kepolisian dan imigrasi saat ini semakin aktif melakukan pemeriksaan di berbagai tempat di daerah karena perkiraan jumlah pendatang ilegal Indonesia di Jepang mencapai sekitar 5000 orang.
Baca juga: Perjuangan 61 Pekerja Migran Ilegal NTT, Meninggal di Negeri Asing
“Tidak ada keraguan bahwa saya tinggal secara ilegal, saya datang untuk bekerja ke Jepang,”ungkap pria Indonesia itu kepada polisi.
Saat ini semakin aktif pihak kepolisian dan pihak imigrasi melakukan pemeriksaan ke berbagai tempat di daerah karena jumlah ilegal Indonesia di Jepang diperkirakan sekitar 5000 orang saat ini.
“Banyak yang berdiam dan bersembunyi di luar kota besar Tokyo dan Osaka. Namun pada hakekatnya kami telah menandai tempat-tempat mereka. Tinggal waktunya saja untuk menangkap mereka,” ungkap pihak kepolisian.***