Kabar BMIKabar Indo

Drama 23 TKI Ilegal Asal NTT: Ditemukan di Rumah Kost Blitar Tanpa Bekal dan Uang

×

Drama 23 TKI Ilegal Asal NTT: Ditemukan di Rumah Kost Blitar Tanpa Bekal dan Uang

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Meskipun negara aktif dalam upaya pemulangan TKI ilegal ke daerah asal mereka, sindikat perdagangan manusia tetap melakukan pengiriman tidak resmi.

Setiap tahun, puluhan jenazah pekerja migran ini dikirim pulang dalam peti mati.

Bahkan setiap bulan, banyak pekerja Indonesia terus mencari nasib di luar negeri maupun dalam negeri, meskipun nyawa mereka seringkali diabaikan.

Baca juga: Perjuangan 61 Pekerja Migran Ilegal NTT, Meninggal di Negeri Asing

Pada Jumat, 19 Juli 2024, Polres Blitar, Jawa Timur, berhasil mengamankan 23 TKI ilegal, di mana 17 di antaranya berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), seperti yang diungkapkan oleh Kepala BP3MI Provinsi NTT, Suratmi Hamida. Mereka saat ini dalam proses penanganan lebih lanjut di Dinas Sosial Blitar.

“Ada 17 orang dari NTT, sisanya dari luar NTT. Mereka TKI ilegal yang mau bekerja di dalam negeri. Di Jawa. Katanya di Suket PLN,” ujar Kepala BP3MI Provinsi NTT, Suratmi Hamida pada Sabtu malam, 20 Juli 2024, dikutip Suarabmi.co.id dari Nttzoom.com.

Menurut pengakuannya, TKI illegal terbanyak dari Kabupaten Sumba, disusul Kabupaten Timor Tengah Selatan(TTS), dan Kabupaten Sabu Raijua serta Kabupaten Lembata.

Baca juga: Tragedi Kantong Kosong 11 PMI di Timor Leste, Auto Terlantar

“Paling banyak dari Sumba, TTS, Sabu, Lembata,” ungkapnya.

Dikatakan, pihak BP3MI NTT sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah(Pemda) NTT  terkait dengan 17 TKI ilegal yang saat ini berada di Dinsos Blitar, Jawa Timur. 

Setelah berkoordinasi dengan Pemda NTT, ujar Suratmi, pihak Pemda NTT selanjutnya berkoordinasi dengan Kementerian sosial(Kemensos) Esfata Kupang untuk proses pemulangan 17 TKI ilegal itu ke daerah asal masing-masing.

Baca juga: Bukan Hoax! Gratis Pemeriksaan Kesehatan untuk Lansia di Kabupaten Hsinchu

“Jadi saya sudah koordinasi dengan Pemda NTT. Mereka ada koordinasi sama Kemensos Efata Kupang untuk Pemulangannya,” sebutnya.

Diketahui terdapat Surat bernomor B/01/VII/YAN.2.4/2024/SPKT Polres Blitar berisi Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT) yang dialamatkan kepada Dinsos Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Baca juga: Uhhuy! Ada Kabar Gembira Bagi yang Bekerja di Formosa Plastics Group

Terungkap dari surat tersebut, terdapat 23 TKI ilegal ditemukan oleh Polres Blitar di sebuah rumah kost di Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, pada Jumat, 19 Juli 2024.

Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan calon TKI/TKW yang tidak memenuhi peraturan pemerintah.

Kanit 3 Polres Blitar, Agus Nowo, menjelaskan dalam surat tersebut bahwa para TKI ilegal tersebut ditemukan dalam keadaan tanpa bekal dan uang.***

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN