Scroll untuk baca artikel
Kabar Indo

Belasan Warga Demak Tertipu Modus Kerja di Korea Selatan, Rugi hingga Rp150 Juta

×

Belasan Warga Demak Tertipu Modus Kerja di Korea Selatan, Rugi hingga Rp150 Juta

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Sejumlah warga asal Demak, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan lowongan kerja fiktif ke Korea Selatan.

Alih-alih memperoleh pekerjaan dengan penghasilan besar, mereka justru dideportasi setibanya di negara tujuan karena hanya memiliki visa turis, bukan visa kerja.

Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Sebanyak sembilan korban melaporkan kejadian ini. Pendamping hukum mereka, Sujadi, menyebut para korban tergiur janji bisa bekerja secara resmi di Korea Selatan dengan bayaran hingga Rp1 juta per hari.

Namun untuk dapat diberangkatkan, mereka diminta membayar sejumlah uang kepada pihak sponsor.

“Klien kami dijanjikan bisa bekerja secara resmi di Korsel dengan gaji menggiurkan, Rp1 juta per hari. Semua proses diurus oleh pihak sponsor dengan syarat membayar Rp80 juta,” terang Sujadi di Jepara, Senin, 5 Mei 2025, dikutip suarabmi.co.id dari Metro TV.

Menurut Sujadi, setiap korban mengalami kerugian berbeda, berkisar antara Rp80 juta hingga Rp150 juta.

Baca Juga: Fitriani TKW Kamboja ini Selamat dari Penyekapan, Sering Pingsan dan Temukan Ada Luka Besar di Perutnya

Korban Diajak Keliling Asia Sebelum Dideportasi

Alih-alih langsung diterbangkan ke Korea Selatan, para korban lebih dulu dibawa ke beberapa negara seperti Malaysia, Hongkong, dan Macau.

Mereka diminta mengenakan jaket komunitas motor gede (moge) bertuliskan “Familia MC”, seolah-olah sedang mengikuti tur internasional.

“Saat sampai di Korsel, mereka langsung dicekal karena ternyata hanya mengantongi visa turis. Mereka dianggap masuk sebagai wisatawan, bukan pekerja,” jelas Sujadi.

Laporan Sudah Disampaikan ke Polda Jateng

Kasus ini telah dilaporkan ke Subdivisi IV Unit II Polda Jawa Tengah sejak 21 Maret 2025. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganannya.

“Kami juga akan melaporkan ke BP2MI Jateng agar mendapat dukungan dalam proses hukum dan pemulihan kerugian korban,” tegas Sujadi.

Baca Juga: Arab Saudi Janjikan Gaji Minimum Rp6,7 Juta bagi Pekerja Migran Indonesia

Testimoni Korban: Tertarik karena Informasi dari Tetangga

Salah satu korban, Abdul Malik, mengaku tergiur oleh informasi yang disampaikan dua tetangganya, Kusnan dan Mat Solekan, warga Guntur, Demak.

“Saya percaya karena informasi itu datang dari tetangga sendiri. Kami dijanjikan gaji Rp28–Rp29 juta per bulan. Tapi kenyataannya, hanya ditipu,” ujar Malik.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya mengeluarkan dana hingga Rp80 juta, sebagian besar berasal dari pinjaman dan hasil gadai sertifikat tanah. Kini, para korban mendesak pihak sponsor agar bertanggung jawab.

Dua Terduga Pelaku Belum Diketahui Keberadaannya

Hingga berita ini ditulis, Kusnan dan Mat Solekan yang disebut sebagai pihak utama dalam dugaan penipuan ini belum dapat dihubungi. (*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==

Bukan di copy caranya, di share...

SUWUN