Suarabmi.co.id – Dua TKI (Tenaga Kerja Indonesia) asal Pati Kabupaten Pati, Jawa Tengah meninggal dunia di Taiwan.
Keduanya terlibat kecelakaan lalu lintas maut pada bulan Juli 2024 lalu, namun dalam kasus yang berbeda.
Kepala Disnaker Pati (Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati), Bambang Agus Yunianto menuturkan, kedua TKI Pati itu adalah Ari Nur Saputra warga Desa Bageng, Kecamatan Gembong dan Dwi Darman warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen.
”Keduanya mengalami kecelakaan di Taiwan pada Juli 2024 lalu. Di waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda,” ujar Agus, dikutip suarabmi.co.id dari Muria News.
Agus menjelaskan Ari Nur Saputra meninggal pada 3 Juli 2024, jenazah Ari sudah dipulangkan ke kampung halaman dan dimakamkan pada tanggal 25 Juli 2024.
Sedangkan Dwi Darman dilaporkan meninggal pada 14 Juli 2024 setelah mengalami kecelakaan di Taiwan. Jenazahnya dipulangkan pada 29 Juli 2024, ia juga sudah dikembumikan di kampung halamannya.
”Kami mendapatkan kabar tentang kecelakaan itu dari Kamar Dagang Indonesia (KDI) bahwa ada warga Kabupaten Pati yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” tutur Agus.
Agus mengungkapkan kedua TKI Pati tersebut mendapatkan hak santunan akibat kecelakaan karena mereka bukan TKI ilegal.
Hak-hak almarhum Ari Nur Saputra juga sudah dibayarkan dan terpenuhi. Sementara itu hak-hak almarhum Dwi Darman dilaporkan belum dibayarkan lantaran yang menabrak belum sadarkan diri.
Pelaku penabrak Dwi Darman merupakan warga negera Taiwan sendiri.
”Keduanya meninggal karena kecelakaan di jalan. Keduanya legal, sesuai prosedural. Hak-hak itu uang gajinya, uang kematiannya, 48 kali upah hingga asuransi kecelakaan. Usianya antara 30-35 tahun,” tandas Agus.
Baca Juga: Gara-gara Ngorok, PMI Taiwan Terpaksa Dipulangkan ke Agensi oleh Majikan
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pati yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur.
Hal ini dimaksud agar data tercatat di Kementerian Tenaga Kerja serta mendapatkan hak-hak bila tejadi hal-hal yang tak diinginkan. Seperti kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja lainnya.***