Scroll untuk baca artikel
Berita

Dua Ayah di Malang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

×

Dua Ayah di Malang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

Sebarkan artikel ini


Suarabmi.co.id Dua pria asal Kota Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung mereka sendiri.

Kedua pelaku melakukan tindakan bejat tersebut saat istri mereka bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Pengungkapan Kasus Pertama
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, mengungkapkan bahwa tersangka pertama berinisial W (51) dengan korban berinisial NA (20).

Kejahatan ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Modus tersangka adalah dengan membujuk rayu korban agar tidur dalam satu kamar, lalu menyetubuhinya,” ujar Kompol M. Sholeh dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin, 24 Februari 2025, dikutip suarabmi.co.id dari Metro.

Baca Juga: Sebuah Rumah di Yuanshan Yilan Hancur Total Akibat Kebakaran Dilahap Api, Ada Dugaan Akibat Pengisian Daya Sepeda Listrik

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga terdekat, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka telah melakukan aksi tersebut berulang kali sejak tahun 2017, saat korban masih berusia 13 tahun.

“Tersangka pertama kali melakukan perbuatannya pada tahun 2017, kemudian berulang pada tahun 2019, dan terakhir pada 18 November 2024,” tambahnya.

Motif dan Penanganan Hukum
Dalam pemeriksaan, W mengaku melakukan kejahatan ini karena sudah lama ditinggal istrinya bekerja sebagai TKW.

“Tersangka beralasan khilaf karena lama tidak bersama istrinya,” jelasnya.

W kini dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: ABK Indonesia di Tamsui Terlantar Usai PHK Tanpa Penampungan dan Jaminan

Kasus Kedua di Kecamatan Kedungkandang
Tersangka kedua berinisial B (35) ditangkap setelah dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, berinisial NMS (14).

Kejahatan ini dilakukan di rumahnya yang berada di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada 25 Januari 2025.

“Modus yang dilakukan tersangka hampir sama, yaitu mengajak korban tidur dalam satu kamar lalu melakukan tindakan asusila tersebut,” ujar Kompol M. Sholeh.

Kasus ini juga terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga, yang kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dalam pemeriksaan, tersangka B mengaku sudah lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri, sehingga kehilangan kendali dan melakukan perbuatan tersebut.

Langkah Pemulihan dan Pendampingan Korban
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikologis para korban.

“Kami bekerja sama dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Hingga saat ini, mereka masih dalam proses pemulihan,” tutupnya.(*)

Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==