Suarabmi.co.id – Direktorat Polisi Perairan (Polair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Dua orang yang diduga menjadi pengirim diamankan dalam operasi ini. Keduanya adalah Mardian Sori (38) dan Nyamidi (50), yang menyamar sebagai sopir taksi untuk mengelabui petugas.
Modus Pelaku: Menyamar Jadi Sopir Taksi
“Penangkapan dilakukan tim Patroli KP Antasena-7006 Baharkam, Jumat 16 Mei 2025 kemarin. Ada lima korban dan dua pelaku yang diamankan. Mereka menyamar sebagai sopir taksi,” ujar Komandan KP Antasena-7006, AKBP Samsudin, saat dihubungi pada Sabtu 17 Mei 2025 siang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman PMI secara ilegal di area Pelabuhan Sekupang.
Baca Juga: Hoaks TKW Jember Ditemukan Hidup di Peti Es Terbongkar, Pelaku Pembuat Video Terancam Pidana!
Petugas Curiga Saat Lihat Perilaku Tak Lazim
Saat patroli di lokasi, petugas mencurigai satu unit mobil Calya bernomor polisi BP 1351 GU. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh salah satu pelaku dan membawa lima calon PMI, yang tampak seperti penumpang taksi online.
“Namun tindakan para pelaku terhadap kelima korban tampak berbeda dengan sikap driver online pada umumnya. Di sana petugas merasa curiga, terlebih saat satu rekannya juga tiba di lokasi dan seakan-akan memberi pengarahan kepada para korban,” jelas Samsudin, dikutip suarabmi.co.id dari Kompas.
Tak Lewati Proses Resmi, Korban Akui Diberangkatkan Ilegal
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Mardian dan Nyamidi berperan sebagai sopir sekaligus calon pengurus keberangkatan para korban ke Malaysia. Kelima korban mengaku tidak melalui prosedur perekrutan resmi sebagai pekerja migran.
Kelima korban yang diamankan masing-masing bernama Guntur, Muhammad Amin, Saypudin, Abenkuswara, dan Didi Septian Dino.
Polisi Amankan Barang Bukti Termasuk Tiket Pesawat
Dalam operasi ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- Dua unit ponsel
- Uang tunai sebesar Rp7 juta
- Satu unit mobil Calya warna biru bernopol BP 1351 GU
- Satu unit sepeda motor Jupiter MX hitam (BP 5263 PM)
- Tiga tiket pesawat atas nama calon PMI dari Lombok menuju Batam
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan warga negara Indonesia di luar negeri.(*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







