Suarabmi.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) untuk mematuhi hukum di negara setempat dan waspada terhadap modus yang bisa berujung pada ancaman hukuman mati.
Saat ini, Kemenlu menerima laporan 20 tambahan kasus ancaman hukuman mati WNI di Malaysia, semuanya terkait peredaran narkoba.
Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan bahwa WNI harus memahami modus-modus dan mengambil langkah pencegahan.
Beberapa kasus peredaran narkotika dimulai dengan menerima titipan barang dari seseorang tanpa mengetahui isinya.
“Kuncinya adalah pastikan kita tidak membawa barang atau titipan yang tidak kita ketahui,” kata Judha dalam konferensi pers di Ruang Palapa, Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2024.
Judha juga menjelaskan bahwa ada kasus di mana titipan barang yang tidak diketahui isinya berasal dari pasangan sendiri, dikutip suarabmi.co.id dari Kompas.
“Ada juga modus dipacarin, kemudian diminta untuk bawa barang tersebut ke Indonesia melalui Malaysia dan terdapat modus yang lain. Jangan mudah percaya kepada orang lain yang menitipkan barang,” tutur dia.
Judha mengingatkan para WNI di luar negeri untuk mematuhi hukum negara setempat. Meskipun Kemenlu dan otoritas terkait berhasil membebaskan banyak WNI dari ancaman hukuman mati, upaya ini menjadi tidak efektif jika jumlah kasus baru terus meningkat.
Oleh karena itu, Judha meminta warga Indonesia untuk mengambil langkah pencegahan agar terhindar dari jeratan kasus.
“Tentu langkah yg paling optimal adalah melakukan langkah-langkah pencegahan. Sebaik apapun kita dapat membebaskan warga negara kita dari ancaman hukuman mati, namun kalau penambahan laju kasus baru itu juga tinggi, itu akan tidak optimal,” ungkap Judha.
Terkait 20 kasus tambahan hukuman mati tersebut, 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan 5 kasus lainnya ditangani KJRI Penang. Sepanjang tahun 2024, terdapat 26 WNI yang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati.
Kasus terakhir yang berhasil dipulangkan adalah WNI berinisial HML, yang baru saja kembali ke Indonesia setelah terancam hukuman mati di Arab Saudi.***