Suarabmi.co.id – Maryam (54), seorang nenek yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, kini bisa bernapas lega di kampung halamannya di Dusun Jaddih Laok, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Ia dinyatakan berhasil lolos dari hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan setempat.
Keluarga, tetangga, dan kerabat dekat merasa bahagia dan datang ke rumah Maryam untuk bersilaturahmi dan menyambut kepulangannya.
Kasus yang menimpa nenek Maryam bermula pada tahun 2009 saat ia menyiram majikannya dengan air panas setelah mengalami penganiayaan, dikutip suarabmi.co.id dari Viva.
Akibat tindakannya, Maryam dilaporkan kepada pihak kepolisian Arab Saudi dan diproses di pengadilan setempat. Pengadilan Arab Saudi kemudian memutuskan bahwa Maryam bersalah dan menjatuhkan hukuman mati.
“Kami mengikuti hukum negara Arab. Dari KJRI di Arab Saudi selalu berkomunikasi tentang perkembangan kasus bibinya,” kata Fathor Rozi, keponakan Maryam, Kamis, 5 Desember 2024. Dalam perjalanan kasus tersebut, ditemukan adanya harapan atau celah hukum yang memungkinkan Maryam untuk bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun 7 bulan.
“Kami menunggu hukuman bibi saya selama 15 tahun 7 bulan. Intinya ada celah hukum dalam kasus bibi saya. Sambil menunggu 15 tahun 7 bulan dan akhirnya bisa lolos dari hukuman setelah ia mendapatkan ampunan dari anak majikan. Meski dapat ampun, namun ia harus membayar uang denda 1,6 miliar,” tuturnya.
Baca Juga: Buktikan Tidak ada yang Mustahil, TKI Ini Digaji Rp1 M Sebulan Gaji Presiden aja Lewat Guys
Fathor juga menjelaskan bahwa karena besarnya nominal uang denda, mereka menunggu dari tahun 2022 hingga 2024.
Tanpa diduga, Maryam mendapat bantuan dana dari seorang donatur warga Arab.
Setelah bebas dari hukuman mati, Maryam dan keluarganya merasa sangat bahagia karena ia bisa kembali ke kampung halaman setelah bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga selama kurang lebih 30 tahun.***