Berita

Indonesia Lur, PPN 12% Mulai Hari Ini Cek Daftar Barang yang Kena dan Tidak

×

Indonesia Lur, PPN 12% Mulai Hari Ini Cek Daftar Barang yang Kena dan Tidak

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.idPresiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah.

Sementara itu, kebutuhan sehari-hari masyarakat umum dipastikan tetap bebas dari dampak PPN 12%. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023, berikut penjelasannya, dikutip suarabmi.co.id dari CNBC.

Baca Juga: Pertunjukan Kembang Api Tahun Baru 2025 Taipei 101 Manjakan Jutaan Pasang Mata, Ciee Mimin Tahu Loo yang Semalam Gandeng Pasangan Baru

PPN untuk Barang Mewah

Kategori barang yang dikenakan PPN 12% telah ditetapkan secara rinci dalam PMK nomor 15 tahun 2023. Berikut daftar barang yang termasuk dalam kategori tersebut:

  1. Kelompok Hunian Mewah:
    • Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan properti sejenis dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  2. Kelompok Kendaraan Udara:
    • Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  3. Peluru dan Senjata Api:
    • Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Tidak termasuk peluru senapan angin.
  4. Kelompok Pesawat Udara:
    • Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  5. Senjata Api:
    • Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan bahan peledak, kecuali untuk kebutuhan negara.
  6. Kapal Pesiar Mewah:
    • Kapal pesiar, yacht, dan kendaraan air sejenis, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Baca Juga: Tewas Dilindas! Truk Trailer Belok Kanan Seruduk Sepeda Motor Listrik Pekerja Migran Wanita

Barang Bebas PPN atau PPN 0%

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok dan layanan esensial akan tetap bebas PPN atau dikenakan PPN 0%. Beberapa kategori barang dan jasa yang termasuk di antaranya:

  • Kebutuhan Pokok: Beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar.
  • Jasa Pendidikan: Layanan pendidikan dari pemerintah dan swasta.
  • Jasa Kesehatan: Pelayanan kesehatan medis baik milik pemerintah maupun swasta.
  • Angkutan Umum: Tiket kereta, jasa angkutan orang, jasa penyeberangan, dan jasa biro perjalanan.
  • Buku dan Kitab Suci: Buku pelajaran serta kitab suci.

Baca Juga: Pakai 10 Tips Ini Tanah Rumah dan Mobil Bisa Kebeli, Nggak Ada Cerita Pulang jadi TKI Boncos Tetap Kismin

Barang dengan PPN Tetap 11%

Produk sehari-hari yang selama ini sudah dikenai PPN 11% tidak akan mengalami perubahan tarif. Beberapa contohnya adalah:

  • Produk perawatan seperti shampoo dan sabun.
  • Pembelian ponsel, pulsa, dan layanan streaming.

“Yang selama ini berjalan ya tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada perubahan untuk PPN 12%,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan kelas menengah-bawah tidak terdampak oleh kenaikan pajak.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka tanpa beban tambahan.

Sementara itu, penerapan PPN 12% pada barang mewah bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari segmen yang mampu.***

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN