Suarabmi.co.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah.
Sementara itu, kebutuhan sehari-hari masyarakat umum dipastikan tetap bebas dari dampak PPN 12%. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023, berikut penjelasannya, dikutip suarabmi.co.id dari CNBC.
PPN untuk Barang Mewah
Kategori barang yang dikenakan PPN 12% telah ditetapkan secara rinci dalam PMK nomor 15 tahun 2023. Berikut daftar barang yang termasuk dalam kategori tersebut:
- Kelompok Hunian Mewah:
- Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan properti sejenis dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
- Kelompok Kendaraan Udara:
- Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Peluru dan Senjata Api:
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Tidak termasuk peluru senapan angin.
- Kelompok Pesawat Udara:
- Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
- Senjata Api:
- Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan bahan peledak, kecuali untuk kebutuhan negara.
- Kapal Pesiar Mewah:
- Kapal pesiar, yacht, dan kendaraan air sejenis, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Baca Juga: Tewas Dilindas! Truk Trailer Belok Kanan Seruduk Sepeda Motor Listrik Pekerja Migran Wanita
Barang Bebas PPN atau PPN 0%
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok dan layanan esensial akan tetap bebas PPN atau dikenakan PPN 0%. Beberapa kategori barang dan jasa yang termasuk di antaranya:
- Kebutuhan Pokok: Beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar.
- Jasa Pendidikan: Layanan pendidikan dari pemerintah dan swasta.
- Jasa Kesehatan: Pelayanan kesehatan medis baik milik pemerintah maupun swasta.
- Angkutan Umum: Tiket kereta, jasa angkutan orang, jasa penyeberangan, dan jasa biro perjalanan.
- Buku dan Kitab Suci: Buku pelajaran serta kitab suci.
Barang dengan PPN Tetap 11%
Produk sehari-hari yang selama ini sudah dikenai PPN 11% tidak akan mengalami perubahan tarif. Beberapa contohnya adalah:
- Produk perawatan seperti shampoo dan sabun.
- Pembelian ponsel, pulsa, dan layanan streaming.
“Yang selama ini berjalan ya tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada perubahan untuk PPN 12%,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan kelas menengah-bawah tidak terdampak oleh kenaikan pajak.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka tanpa beban tambahan.
Sementara itu, penerapan PPN 12% pada barang mewah bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari segmen yang mampu.***