Suarabmi.co.id – Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia didenda S$1.000 (US$764) oleh pengadilan pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 karena berkelahi dengan pembantu lainnya di dekat Stasiun MRT Paya Lebar.
Sriani, Pekerja migran Indonesia (PMI) berusia 46 tahun, mengaku bersalah atas satu tuduhan perkelahian dalam insiden antara dua kelompok yang terdiri dari lima pembantu pada tanggal 19 Mei.
Pertengkaran itu terjadi karena Sriani mengunggah video di TikTok yang menghina terdakwa lainnya, Sulastri, 44 tahun.
Baca juga: 5 TKW Singapura Didakwa Melakukan Perkelahian di Dekat Stasiun MRT Paya Lebar
Karena itu, kedua kelompok pembantu itu tidak bersahabat.
Pengadilan mendengar bahwa Sriani dan keempat pembantu Indonesia lainnya bekerja untuk rumah tangga yang berbeda di Singapura.
Sriani berteman dengan terdakwa Maesorah, 35, sementara tiga wanita lainnya berasal dari kelompok kedua: Sulastri, 44, Nita Widia Rahayu, 34 dan Siti Rukayah Kusni, 47.
Pada pagi hari tanggal 19 Mei, Sriani minum minuman beralkohol di sebuah pesta. Sekitar pukul 2 siang, ia tertidur di dekat sudut di samping sebuah toko di Paya Lebar Square.
Baca juga: Stok Air di Bendungan Penang Malaysia Menipis, Warga Dituntut Hemat
Dia ada di sana bersama Maesorah dan beberapa teman lainnya di tempat nongkrong biasa mereka.
Sementara itu, Sulastri, Siti, Nita dan empat wanita lainnya yang tidak dapat diidentifikasi berada di Kompleks Tanjong Katong untuk berkumpul.
Siti mengusulkan untuk mendatangi Paya Lebar Square untuk mengonfrontasi Sriani terkait postingan TikTok, dikutip suarabmi.co.id dari CNA.
Rombongan tiba di sana sekitar pukul 14.40 dan mendapati Sriani sedang tidur. Ia terbangun karena ditendang.
Terjadilah adu mulut yang sengit, disusul perkelahian yang melibatkan Sriani, Sulastri, Siti, Nita dan sahabat Sriani, Maesorah.
Perkelahian itu menarik perhatian 50 orang penonton, kata jaksa penuntut, dan seorang warga menelepon polisi. Kelima pembantu tersebut akhirnya ditangkap dan didakwa.
Baca juga: Ardhi Sukowati Lubis, TKI Asal Sragen Meninggal Dunia setelah Berjuang Melawan Penyakit di Jepang
Jaksa menyerahkan hukuman Sriani kepada pengadilan dan tidak keberatan dengan dijatuhkannya denda.
Wakil Hakim Distrik Utama Ong Chin Rhu bertanya apakah Sriani masih bekerja untuk majikannya, yang telah memberikan jaminan untuknya.
Sriani mengangguk dan berkata melalui penerjemah Bahasa Indonesia bahwa dia bermaksud membayar denda apa pun yang dijatuhkan.
Baca juga: Hampir Sebulan Tertahan, Jenazah TKI yang Meninggal di Hongkong Akhirnya Bisa Dipulangkan
Setelah mendengar jumlah denda, dia mengatakan akan membayarnya. Namun, hingga pukul 6 sore pada hari Selasa, denda tersebut belum dibayarkan. Jika dia tidak mampu membayar denda, dia harus menjalani hukuman penjara selama satu minggu sebagai ganti rugi.
Kasus Sriani disidangkan bersama dua terdakwa lain, Sulastri dan Siti, tetapi kedua wanita itu meminta penundaan karena mereka telah mengajukan permohonan pengacara berdasarkan Skema Bantuan Hukum Pidana.
Kasus untuk dua orang lainnya yang terlibat dalam perkelahian tersebut, Maesorah dan Nita, masih tertunda.***