Suarabmi.co.id – Seorang pekerja migran asal Filipina bermarga Ka mengendarai sepeda motor modifikasi dan melaju melawan arus lalu lintas di Central District, Kota Taichung. Ia kemudian dihentikan oleh polisi.
Polisi menemukan bahwa plat sepeda motor tersebut telah dicabut karena melewati batas waktu pemeriksaan. Polisi kemudian menyita kendaraan yang dikemudikan oleh Ka.
Akibatnya, Ka didenda dua kali dan modifikasi kendaraannya harus diperiksa oleh otoritas terkait.
Baca juga: Ingat Kasus Tawuran Antar PMI di Paya Lebar Singapura? Hakim Jatuhkan Denda S$1.000 ke Sriani
Pihak kantor polisi yang menangani kasus ini menyampaikan bahwa ketika salah seorang petugas mereka berpatroli pada hari Sabtu 17 Agustus 2024,
mereka melihat sebuah sepeda motor modifikasi tengah melaju melawan arus lalu lintas di Jiguang Street, Central Distrct.
Hal ini menarik perhatian petugas dan mereka pun menghentikan sepeda motor tersebut.
Akhirnya diketahui bahwa pengendaranya adalah seorang pekerja migran asal Filipina berusia 40 tahun bermarga Ka.
Baca juga: Stok Air di Bendungan Penang Malaysia Menipis, Warga Dituntut Hemat
Saat dihentikan oleh polisi, ia tampak tidak mengerti bahasa Mandarin dan menunjukkan ekspresi bingung atas tindakan polisi tersebut.
Polisi melihat ada restoran Filipina di dekatnya dan meminta bantuan pemilik restoran untuk menerjemahkan.
Polisi menjelaskan kepada Ka bahwa mengemudikan sepeda motor melawan arus lalu lintas merupakan pelanggaran lalu lintas dan akan dikenakan sanksi sesuai hukum.
Selain itu, knalpot modifikasi sepeda motor yang menghasilkan kebisingan akan dilaporkan ke Badan Perlindungan Lingkungan untuk diperiksa.
Tak disangka, polisi juga menemukan bahwa pelat nomor sepeda motor Ka telah dicabut karena melewati batas waktu pemeriksaan emisi, dikutip suarabmi.co.id dari RTI.
Akibatnya, kendaraan milik Ka langsung disita oleh petugas kepolisian. Ka menerima dua surat tilang, masing-masing karena mengemudi melawan arus lalu lintas dan mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor yang telah dicabut.
Polisi menyatakan bahwa sesuai dengan “Undang-Undang Pengendalian Kebisingan”, pemilik atau pengguna kendaraan yang tidak memenuhi standar pengendalian kebisingan dapat dikenakan denda sebesar NT$1.800 hingga NT$3.600 dan akan diberitahu untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Ardhi Sukowati Lubis, TKI Asal Sragen Meninggal Dunia setelah Berjuang Melawan Penyakit di Jepang
Selain itu, modifikasi kendaraan akan dilaporkan ke otoritas terkait untuk dilakukan pemeriksaan.
Di samping itu, Ka yang mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor yang dicabut akan dikenakan sanksi sesuai dengan “Peraturan Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan” berupa denda sebesar NT$3.600 hingga NT$18.000 dan penyitaan kendaraan di tempat.
Sedangkan untuk pelanggaran mengemudi melawan arus lalu lintas, sesuai dengan peraturan yang sama, pengemudi dapat dikenakan denda sebesar NT$600 hingga NT$1.800.***