BeritaKabar BMI

5 TKW Singapura Didakwa Melakukan Perkelahian di Dekat Stasiun MRT Paya Lebar

×

5 TKW Singapura Didakwa Melakukan Perkelahian di Dekat Stasiun MRT Paya Lebar

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Sebuah klip video yang diunggah di Facebook menjadi viral, dalam video tersebut menunjukkan para wanita berkelahi satu sama lain bahkan menjadi tontonan warga yang lewat.

Lima wanita merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) tersebut didakwa di pengadilan pada hari Kamis, 15 Agustus atas kasus perkelahian satu sama lain di dekat Stasiun MRT Paya Lebar.

Pengadilan mendengar bahwa insiden yang melibatkan lima warga negara Indonesia – Sriani, 46, Maesaroh, 35, Sulastri, 44, Nita Widia Rahayu, 34, dan Siti Rukayah Kusni, 47 – terjadi pada sore hari tanggal 19 Mei, hari Minggu, di 15 Paya Lebar Road.

Baca juga: 8 Bulan Hilang, Tubuh Ibu Guru Asal Malaysia Ditemukan Ini Minus Kepala dan Tangan

Menurut keterangan polisi, Siti, Sulastri, dan Nita sebelumnya pernah berselisih dengan Sriani.

Maesaroh dikabarkan ikut memihak Sriani dan perkelahian pun terjadi antara kedua kelompok tersebut.

Sebuah klip video berdurasi tiga menit yang diunggah di Facebook menunjukkan sekelompok wanita berteriak dan berkelahi satu sama lain di bawah pengawasan penonton.

Baca juga: Yang di Jepang Harap Waspada, Peringatan Gempa Dahsyat Palung Nankai Masih Berlaku

Berdasarkan dakwaan, Sriani saling memukul dengan Sulastri dan Siti, sementara Maesaroh berkelahi dengan Nita. Siti diduga juga bertukar pukulan dengan Sulastri.

Polisi diberitahu mengenai perkelahian tersebut sekitar pukul 14.55 dan menangkap empat orang di antaranya pada hari yang sama, dikutip suarabmi.co.id dari CNA.

Yang kelima, Siti, diidentifikasi dan ditangkap sekitar seminggu kemudian.

Di pengadilan, para wanita itu berdiri terpisah satu sama lain dan mendengarkan persidangan dengan wajah muram.

Baca juga: Rindu Kampung Halaman, Kakek 67 Tahun ini Nekat Curi Ponsel Warga Singapura

Sriani, Sulastri dan Siti mengindikasikan bahwa mereka akan mengaku bersalah dan diberi tanggal untuk melakukannya akhir bulan ini.

Nita dan Maesaroh mengatakan mereka bermaksud mengaku bersalah tetapi ingin menyewa pengacara.

Mereka akan kembali ke pengadilan untuk pembacaan tuntutan lebih lanjut pada tanggal 26 Agustus.

Hukuman untuk perkelahian adalah hukuman penjara hingga satu tahun, denda hingga S$$5.000, atau keduanya.***