Suarabmi.co.id – Penggantian istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertujuan untuk memberikan citra positif terhadap pekerja Indonesia di luar negeri.
Namun, penggunaan akronim PMI untuk pekerja migran menimbulkan polemik, karena akronim tersebut seharusnya hanya digunakan untuk Palang Merah Indonesia (PMI), yang juga dikenal dengan singkatan tersebut.
Jusuf Kalla, Ketua Umum Palang Merah Indonesia, merasa terganggu dengan penggunaan akronim PMI untuk merujuk pada pekerja migran Indonesia.
Baca juga: Innalillahi, 5 PMI Asal Brebes dan Tegal Meninggal dalam Kecelakaan Laut di Korea Selatan
Ia menegaskan bahwa PMI hanya boleh merujuk pada Palang Merah Indonesia, sesuai dengan peraturan yang ada.
“UU Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kepalangmerahan menyebutkan bahwa singkatan PMI hanya untuk Palang Merah Indonesia. Kami telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta BP2MI,” ungkap Yusuf Kalla, dikutip suarabmi.co.id dari VOI.
Pemerintah, melalui UU Nomor 18 Tahun 2017, mengganti istilah TKI menjadi Pekerja Migran Indonesia untuk memperbaiki citra mereka, dengan tujuan meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia.
Baca juga: Gaji Tak Dibayar dan Tak Bisa Pulang, Begini Nasib PMI Karawang di Arab Saudi!
Meski demikian, penggunaan singkatan PMI dalam pemberitaan media sering kali merujuk pada pekerja migran, yang ikut mengaitkan Palang Merah Indonesia dengan kasus-kasus negatif tersebut.
“Kami menegaskan bahwa singkatan PMI hanya digunakan untuk Palang Merah Indonesia. Adapun istilah pekerja migran Indonesia akan dicarikan singkatan atau penyebutan lain,” ujar Sekretaris Jenderal PMI, A.M. Fachir, menindaklanjuti arahan Jusuf Kalla.
Setelah perdebatan ini, BP2MI akhirnya memutuskan untuk tidak lagi menggunakan akronim PMI dalam publikasi resmi mereka, meskipun media masih menggunakan singkatan tersebut untuk pekerja migran Indonesia.***