Suarabmi.co.id – Puluhan pekerja migran asal Karawang, Jawa Barat, yang bekerja di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, terus menghadapi masalah hukum yang belum juga terselesaikan.
Beragam persoalan, mulai dari masalah kesehatan, ketidaknyamanan bekerja, hingga persoalan gaji yang tak kunjung dibayar, masih menghantui mereka. Bahkan, banyak di antara mereka yang terjebak dalam situasi tak bisa pulang ke Indonesia.
Menurut Ijum Junaedi, Sub Koordinator Kelompok Substansi Penempatan Tenaga Kerja dalam Negeri dan Luar Negeri di Disnakertrans Karawang, pada November 2024 tercatat ada 63 aduan yang masuk mengenai masalah pekerja migran.
Baca juga: Kesuksesan Eks PMI Jepang Ini Bikin Ponorogo Geger, Punya Water Park Viral dan Ramai Dikunjungi!
Dari total aduan tersebut, sebagian besar berasal dari Arab Saudi, yakni sebanyak 29 kasus.
“Saudi Arabia 29 kasus, Taiwan 9 kasus, Malaysia 8 kasus, Hongkong 2 kasus, Brunei Darussalam 2 kasus, Singapura 4 kasus, UAE Abu Dhabi 6 kasus, Iraq 2 kasus dan gagal proses 1 kasus,” ungkap Ijum, dikutip suarabmi.co.id dari tvberita.
Sebagian besar masalah yang dihadapi oleh pekerja migran Karawang ini melibatkan PMI yang bekerja secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.
Kebanyakan dari mereka bekerja sebagai asisten rumah tangga, meskipun keberangkatan mereka sebenarnya dilarang berdasarkan peraturan Kepmen 260/215 yang melarang pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah.
“Meskipun keberangkatan ke Timur Tengah sesuai dengan Kepmen 260/215 tentang penghentian pelarangan ke timur tengah tidak diperbolehkan, namun masih ada saja oknum yang memberangkatkan PMI secara ilegal untuk jadi asisten rumah tangga,” tambah Ijum.
Dari 63 kasus yang tercatat, sekitar 24 kasus sudah berhasil diselesaikan, sementara 39 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Beberapa kasus yang belum selesai ditangani telah dilaporkan ke Kemlu RI, Kemenaker, dan BNP2TKI untuk penanganan lebih lanjut.***