Scroll untuk baca artikel
Internasional

Kabar Baik untuk PMI Taiwan, Santunan ABK Migran Naik Menjadi Rp96,5 Juta!

×

Kabar Baik untuk PMI Taiwan, Santunan ABK Migran Naik Menjadi Rp96,5 Juta!

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Direktorat Jenderal Perikanan (FA) Taiwan mengumumkan pada Rabu (16/10) bahwa jumlah santunan maksimum untuk Anak Buah Kapal (ABK) migran telah meningkat menjadi NT$200.000 (sekitar Rp96,5 juta).

Kepala Divisi Tenaga Kerja FA, Hsueh Po-yuan (薛博元), menjelaskan bahwa bagi ABK migran yang bekerja di luar negeri, terutama di sektor perikanan laut dalam, jumlah santunan kematian dan hilang saat bertugas di laut meningkat dari NT$100.000 menjadi NT$200.000.

“Santunan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi para pekerja kita,” ungkapnya, dikutip Suarabmi.co.id dari CNA.

Baca juga: Digigit Ular Kobra saat Kerja, Begini Kondisi Terkini PMI di Taiwan setelah 2 Kali Operasi

Untuk ABK migran yang bekerja di perikanan dekat pantai, mereka dapat menerima santunan maksimum sebesar NT$100.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan juga berhak mengajukan permohonan tambahan ke FA untuk mendapatkan santunan hingga NT$100.000, sehingga totalnya mencapai NT$200.000.

Hsueh menambahkan bahwa nelayan domestik, yang sebelumnya tidak memiliki ketentuan tentang santunan untuk kematian atau hilang saat beroperasi di laut, kini juga diatur dengan maksimum NT$200.000.

Dalam proses pengajuan, FA menyatakan bahwa keluarga nelayan yang merupakan warga negara Taiwan dapat mengajukan permohonan melalui asosiasi nelayan setempat.

Baca juga: TKW Asal Garut Dianiaya di Irak, Kesehatannya Terancam dan Butuh Bantuan Segera!

Penerima santunan untuk ABK migran dapat menyerahkan dokumen identitas keluarga kepada direktorat tersebut, dan santunan akan diberikan setelah proses verifikasi selesai.

Penerima juga dapat mendelegasikan pengajuan kepada pihak lain, seperti operator atau agensi.

FA mengungkapkan bahwa pasangan nelayan atau ABK yang mengalami kecelakaan akan mendapatkan prioritas dalam menerima santunan, diikuti oleh kerabat dekat seperti anak, orang tua, saudara, dan kakek-nenek.

Baca juga: Ibu Nur Esa Anastasya Ditemukan di Singapura, Terungkap Alasan TKI ini Hilang Kontak 10 Tahun

Jika terdapat lebih dari dua penerima, mereka harus mencantumkan satu nama untuk mengajukan permohonan secara bersama.

FA juga mengingatkan bahwa permohonan santunan harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak tanggal kematian atau hilangnya nelayan. Jika tidak, permohonan tersebut tidak akan diproses.

Santunan ini hanya dapat diterima satu kali oleh penerima, menurut informasi dari direktorat tersebut.

Gaji bulanan rata-rata untuk ABK migran di Taiwan juga bervariasi, tetapi dapat mencapai NT$30.000 (sekitar Rp14,5 juta), yang memberikan gambaran mengenai potensi penghasilan mereka selama bekerja di sektor perikanan.***

==

Bukan di copy caranya, di share...

SUWUN