Suarabmi.co.id – Dalam beberapa waktu terakhir, muncul akun-akun gelap yang menawarkan penukaran mata uang Taiwan, New Taiwan Dollar (NTD), ke mata uang Indonesia, Rupiah, dan sebaliknya.
Hal itu terjadi di beberapa grup LINE yang diikuti oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan. Sehingga membuat semua pihak diimbau untuk tetap waspada.
Akun-akun tersebut biasanya masuk ke grup percakapan WNI di aplikasi LINE dan mulai menawarkan layanan penukaran uang dalam jumlah tertentu, baik dengan kurs Taiwan maupun Indonesia.
Baca juga: Kabar Baik untuk PMI Taiwan, Santunan ABK Migran Naik Menjadi Rp96,5 Juta!
Dalam waktu singkat, mereka sering kali menghilang dari grup tanpa jejak.
Grup yang telah disusupi oleh akun-akun gelap ini termasuk grup pelajar Indonesia di Hsinchu, grup penggemar musik WNI, dan grup pelajar yang belajar bahasa Mandarin di Taiwan. Untuk mencegah korban, beberapa organisasi telah mengambil langkah tegas.
Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Hsinchu meminta anggotanya untuk tidak mempercayai akun yang menawarkan remitansi dan melaporkan dugaan penipuan kepada Penerangan Sosial Budaya Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia Taipei di nomor +886 901 132 000.
Baca juga: Digigit Ular Kobra saat Kerja, Begini Kondisi Terkini PMI di Taiwan setelah 2 Kali Operasi
Sementara itu, Persatuan Pelajar Indonesia di Taiwan (PERPITA) melarang transaksi penukaran Rupiah-NTD di dalam grup mereka yang memiliki hampir 500 anggota.
Ketika menjelaskan kebijakan ini, ketua PERPITA, Cheryl Angelica, menyatakan bahwa mereka akan mengeluarkan anggota yang menjual NTD di grup dan berharap kerjasama semua pihak untuk mengurangi kasus penipuan penukaran uang Rupiah-NTD.
Cheryl juga menyebutkan bahwa menangani kasus semacam ini cukup sulit karena minimnya informasi tentang pelaku, dikutip Suarabmi.co.id dari CNA.
Baca juga: TKW Asal Garut Dianiaya di Irak, Kesehatannya Terancam dan Butuh Bantuan Segera!
Pernah ada korban Penipuan remitansi di grup LINE WNI di Taiwan bukanlah hal baru. Beberapa bulan lalu, di grup LINE PPI Hsinchu, terdapat kejadian serupa.
Akun gelap tersebut mengklaim memiliki uang NT$80.000 yang siap diremit dengan kurs Rp489, yang berhasil menjebak tiga mahasiswa Indonesia yang masing-masing mengirim sekitar Rp5 juta.
Setelah uang dikirim ke rekening bank Indonesia yang ditentukan, komunikasi dengan akun tersebut terputus. Para korban merasa lengah karena berpikir bahwa akun yang menawarkan remitansi adalah sesama mahasiswa atau alumni.
Baca juga: Ibu Nur Esa Anastasya Ditemukan di Singapura, Terungkap Alasan TKI ini Hilang Kontak 10 Tahun
Praktik ilegal Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) sebelumnya meminta Warga Negara Asing (WNA) di Taiwan untuk melakukan pengiriman uang ke negara asal hanya melalui lembaga resmi untuk menghindari risiko penipuan dan tindakan kriminal.
Beberapa risiko, menurut layanan aduan 1955, termasuk uang yang hendak dikirim bisa dibawa kabur.
Risiko lain yang diindikasikan adalah pencurian dan perampasan. Apabila pelaku ditangkap, uang yang mereka pegang dapat disita oleh pihak berwenang Taiwan sebagai barang bukti, sehingga tidak akan kembali kepada pemiliknya.
Lebih jauh, praktik ini dapat melibatkan pengguna dalam jaringan pencucian uang sebagai kaki tangan.
Layanan aduan 1955 mencatat bahwa saluran resmi untuk pengiriman uang atau remitansi meliputi bank dan pelaku usaha yang memiliki izin untuk penukaran dan pengiriman uang PMA dengan nominal kecil yang diterbitkan oleh komisi pengawas keuangan.
Perusahaan agensi legal juga dapat menangani layanan penukaran dan pengiriman uang bagi pekerja migran.***