Scroll untuk baca artikel
Berita

Kecelakaan Renggut Nyawa, Pekerja Tanpa Sabuk Pengaman Jatuh dari Panggung Tahun Baru di Taiwan

×

Kecelakaan Renggut Nyawa, Pekerja Tanpa Sabuk Pengaman Jatuh dari Panggung Tahun Baru di Taiwan

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Seorang pekerja tewas setelah jatuh dari perancah yang digunakan untuk membangun panggung acara malam tahun baru di Gedung Pemkot Taipei pada Rabu 25 Desember 2024.

Kejadian ini terjadi ketika pekerja tersebut tidak memakai sabuk pengaman dengan benar.

Departemen Informasi dan Pariwisata (DOIT) Kota Taipei, yang menjadi penyelenggara acara, mengatakan bahwa pihak kepolisian dan Kantor Pengawasan Ketenagakerjaan (LIO) segera datang ke lokasi kejadian.

Baca juga: Ortu jadi TKI, Bayi 3,5 Tahun Hanyut di Selokan Belum Ditemukan Sampai Hari ke-3

Setelah melakukan penyelidikan awal, pihak berwenang memerintahkan penghentian sementara pekerjaan. Mereka juga memastikan bahwa semua alat keselamatan yang diperlukan telah tersedia.

Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 18.00 waktu setempat. Seorang pekerja dari suku penduduk asli kehilangan tanda-tanda vital di tempat kejadian.

LIO segera mengirimkan petugas untuk memeriksa lokasi dan memastikan perbaikan prosedur keselamatan sebelum pekerjaan bisa dilanjutkan.

Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Taiwan 58,3%, PMI Bisa Terima Rp 14,3 Juta Per Bulan Mulai 1 Januari 2025!

Pihak kepolisian juga memasang garis pembatas di sekitar lokasi kecelakaan di Gedung Pemkot Taipei.

Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa pekerja yang jatuh adalah tenaga harian yang dipekerjakan oleh subkontraktor panggung.

Saat kecelakaan terjadi, ia tengah bekerja pada platform setinggi sekitar 15 meter untuk memasang motor panggung. Ia jatuh karena tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar.

Baca juga: Polisi Gerebek Apartemen di Bogor, Temukan 8 TKW Ilegal Ditampung di Kamar!

LIO menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perusahaan yang terlibat bisa dikenakan denda hingga NT$300.000 (sekitar Rp148,6 juta).

Jika pelanggaran tersebut terbukti lebih serius, berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Poin 1, pelaku usaha dapat dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara, penahanan, atau denda.***

Dapatkan informasi terkini setiap hari, bergabunglah dengan saluran WhatsApp SuaraBMI sekarang juga!

==