Suarabmi.co.id – Pada Selasa 24 Desember 2024, polisi menggerebek sebuah kamar apartemen di Tanah Sareal, Kota Bogor, yang ternyata digunakan untuk menampung Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan yang diterima dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI).
Laporan itu mengungkapkan adanya penampungan calon pekerja migran ilegal di Kota Bogor.
Baca juga: Untung Kepergok PMI, Seorang Lansia Mabuk Usil Lepas Tali Kapal di Pelabuhan
“Pelapor bersama tim mendatangi salah satu apartemen kamar nomor 10 lantai 6,” ujar Bismo, dikutip Suarabmi dari iNews.
Setelah melakukan penggerebekan, polisi menemukan delapan perempuan yang diduga calon TKW ilegal, dan seorang pria berinisial MZ yang berperan sebagai penjaga tempat tersebut.
Polisi kemudian mengamankan satu perempuan berinisial MK yang diketahui memerintahkan MZ untuk menjaga para korban.
Baca juga: Gadis 17 Tahun Asal Aceh Digilir 5 Pria di Hotel Malaysia, Ternyata Korban Dijual Agen
“Selanjutnya, terlapor dan korban serta barang bukti diserahkan kepada pihak Satreskrim Bogor Kota untuk ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan,” jelas Bismo.
Polisi juga mengungkapkan bahwa mereka sedang memburu satu orang lainnya yang berinisial D, yang diduga menjadi penyalur para korban untuk bekerja di Timur Tengah.
“Masih dalam pencarian (DPO),” kata Bismo.***
Dapatkan informasi terkini setiap hari, bergabunglah dengan saluran WhatsApp SuaraBMI sekarang juga!