Kabar Indo

Kepala BP2MI bersi keras ingin hapus surat ijin keluarga, suami, ortu dan wali

×

Kepala BP2MI bersi keras ingin hapus surat ijin keluarga, suami, ortu dan wali

Sebarkan artikel ini

Beberapa waktu lalu, heboh di kalangan PMI Hong kong tentang pemberlakuan surat ijin suami atau keluarga saat para PMI akan memperpanjang kontrak. Peraturan ini sudah dicetuskan sejak lama, terlihat tertuang dalam PERBAN nomor 1 tahun 2020.

Dalam aturan yang mengatur tentang Standar, Penandatanganan dan Verifikasi Perjanjian kerja pekerja migran Indonesia dalam pasal 9 ayat 1, di sana telah diatur apa saja yang harus di penuhi, berikut ini bunyi pasal tersebut.

Pasal 9
(1) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 harus memenuhi persyaratan:

  • dilakukan pada pemberi kerja yang sama
  • isi perjanjian kerja harus lebih baik atau sama dengan perjanjian kerja sebelumnya
  • harus mendapat persetujuan dari suami, istri, orang tua, atau wali dan
  • harus memperpanjang jaminan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan atau asuransi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja

Pada pertengahan tahun 2020 kemarin, Hong kong mencoba menerapkan aturan ini, namun banyak mendapat penentangan dari para PMI hingga aturan tersebut kembali ditunda penerapannya.

Kemarin dalam pertemuan zoom bersama kepala BP2MI, Benny Ramdhani, dalam peluncuran film Hombound, beliau mengatakan akan mengubah peraturan badan terkait ijin perpanjangan kontrak tersebut.

Benny mengatakan tidak mau membebani para PMI dengan aturan yang memberatkan mereka. Beliau juga menegaskan akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menuntaskan atau menghapus pasal yang mengatur terkait ijin perpanjangan kontrak tersebut.

“Terkait aturan surat izin wali bagi PMI saat melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja, BP2MI akan mendorong pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian/Lembaga terkait, untuk mencabut salah satu ayat pada Pasal 9 ayat (1), huruf c, Peraturan BP2MI Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja PMI.” Demikian tulisnya dalam akun resmi BP2MI.

Pasal yang akan dicabut adalah pasal 9 ayat 1 poin ke 3 yaitu ‘harus mendapat persetujuan dari suami, istri, orang tua, atau wali dan’ lalu bagaimana tanggapan dari teman teman terkait aturan ini?

==