Scroll untuk baca artikel
Kabar BMI

Kisah Tragis TKI di Malaysia, Dianiaya Majikan hingga Cedera dengan Alat Rumah Tangga

×

Kisah Tragis TKI di Malaysia, Dianiaya Majikan hingga Cedera dengan Alat Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Seorang perempuan yang merupakan pekerja migran Indonesia mengalami tindakan kekerasan fisik di kawasan Taman Putra Sulaiman, Kuala Lumpur, Malaysia.

Perempuan tersebut, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, dianiaya oleh majikannya.

Kepala Polisi Daerah Ampang Jaya, ACP Mohd Azam Ismail, menginformasikan bahwa pihaknya menerima laporan pertama pada hari Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 14.25 waktu setempat.

Baca juga: Blitar Geger! Video Panas TKI dan Kekasihnya Bikin Warganet Riuh

Laporan tersebut datang dari seorang perempuan berusia 25 tahun yang telah bekerja di rumah majikannya selama dua tahun.

Korban melaporkan bahwa ia mengalami penganiayaan oleh dua wanita lokal yang merupakan majikannya.

Dalam insiden tersebut, ia mengalami luka akibat penggunaan alat seperti palu, penjepit besi, dan setrika panas, yang menyebabkan cedera pada tangan dan kaki.

Baca juga: Yanti TKI Taiwan yang Gemar Pamer Apem Makin Meresahkan, Warganet Ultimatum Keluarganya

Setelah berhasil melarikan diri, korban mendapatkan bantuan dari masyarakat sekitar. “Korban mengalami luka serius dan perlu mendapatkan pertolongan segera,” ungkap ACP Mohd Azam, dikutip Suarabmi dari Beritasatu.

ACP Mohd Azam menjelaskan bahwa motivasi di balik tindakan kekerasan ini adalah anggapan majikan bahwa korban tidak menjalankan tugas dengan baik dan sering lupa akan pekerjaan yang diberikan.

Pada hari Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 11.30 waktu setempat, pihak kepolisian mengamankan kedua majikan, yang berusia 40 dan 61 tahun, di lokasi yang sama.

Baca juga: Eks TKI Alami Gangguan Jiwa, Berhasil Dievakuasi setelah Lima Tahun Dikurung Mirip Kambing

Keduanya tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan saat ini sedang menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dengan jaminan polisi.

Kasus ini sedang ditangani berdasarkan Pasal 324 KUHP, yang mengatur mengenai penganiayaan dengan menggunakan alat.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun, denda, atau hukuman lain sesuai ketentuan yang berlaku.***

==

Bukan di copy caranya, di share...

SUWUN