Suarabmi.co.id – Bekerja di luar negeri menjadi impian banyak orang Indonesia, baik untuk mencari penghidupan yang lebih baik maupun untuk meraih pengalaman internasional.
Namun, agar bisa bekerja dengan aman dan terlindungi hak-haknya, penting untuk mendaftar sebagai TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) secara resmi.
Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 169.000 pekerja migran Indonesia terdaftar, yang menunjukkan tingginya minat untuk bekerja di luar negeri.
Baca juga: Tragedi Mengerikan! TKI Asal Lombok Tewas Ditikam Anak Buah Sendiri di Malaysia, Ada Indikasi Dendam
Untuk memastikan keselamatan dan perlindungan, mendaftar sebagai TKI atau PMI secara legal sangat disarankan.
Bekerja secara ilegal sangat berisiko, baik dari sisi keamanan, kesejahteraan, maupun hak-hak pekerja.
Berikut adalah panduan lengkap cara mendaftar sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara resmi:
1. Jalur Pendaftaran Melalui Swasta
Calon TKI/PMI dapat memilih jalur swasta dengan mengunjungi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di masing-masing kota. PPTKIS yang terdaftar akan membantu proses pendaftaran dan penempatan kerja di luar negeri.
2. Jalur Pendaftaran Melalui Pemerintah
Selain jalur swasta, calon pekerja migran Indonesia juga dapat mendaftar melalui jalur pemerintah.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) atau platform SIAPkerja yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca juga: Pamer Dapat Rp10 Juta dan Fasilitas Spesial, WNI Hamil di Jepang Bikin Iri!
Berikut langkah-langkah pendaftaran online melalui SIAPkerja:
- Kunjungi situs SIAPkerja: Akses melalui browser di siapkerja.kemnaker.go.id atau unduh aplikasi SIAPkerja Kemnaker.
- Daftar Akun: Pilih menu “Jenjang Karir Luar Negeri” lalu klik “Daftar sebagai CPMI” dan lengkapi data yang diminta.
- Lengkapi Dokumen: Setelah akun terdaftar, calon TKI/PMI harus mengunggah dokumen yang diperlukan untuk melamar pekerjaan luar negeri.
- Kirim dan Verifikasi: Setelah mengisi data dan mengirimkan berkas, status akun CPMI akan berubah menjadi “Diajukan” untuk diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja di kota asal.
- Perbaikan Jika Diperlukan: Jika pengajuan ditolak, CPMI dapat memperbaiki berkas yang tidak sesuai dan mengajukan kembali.
- Verifikasi dan Pengajuan Kerja: Setelah verifikasi selesai, status akan berubah menjadi “Terverifikasi”, dan CPMI dapat melamar pekerjaan melalui karirhub.kemnaker.go.id.
3. Pendaftaran Melalui SISKOP2MI BP2MI
Sebagai alternatif lain, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui platform SISKOP2MI yang dikelola oleh BP2MI. Berikut tahapan pendaftaran melalui SISKOP2MI:
Baca juga: Hamil Anak Majikan Arab setelah 2 Tahun Bekerja, TKW Ini Dipaksa Pulang dan Tak Dinikahkan
- Daftar di Website SISKOP2MI: Buka situs https://siskop2mi.bp2mi.go.id/ dan buat akun terlebih dahulu.
- Isi Data yang Diperlukan: Setelah mendaftar, calon pekerja migran harus mengisi data pribadi dan dokumen yang dibutuhkan.
- Login dan Pilih Lowongan: Setelah akun aktif, CPMI dapat login dan memilih lowongan pekerjaan luar negeri yang tersedia.
- Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen yang diminta dan pilih lokasi verifikasi yang sesuai dengan tempat pelaksanaan verifikasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, calon pekerja migran Indonesia dapat memastikan bahwa pendaftaran mereka dilakukan secara legal, aman, dan terlindungi.
Proses resmi ini juga memberikan perlindungan hak pekerja yang lebih baik dan mengurangi risiko yang dihadapi oleh mereka yang bekerja secara ilegal.***