Suarabmi.co.id – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024, mereka telah menangani 106 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal di Taiwan.
Jumlah ini mencakup PMI resmi maupun PMI overstay, yang biasa disebut sebagai pekerja kaburan.
Dalam siaran pers yang diterima oleh CNA yang dikutip suarabmi.co.id KDEI memastikan bahwa seluruh jenazah telah ditangani dengan baik sesuai prosedur.
Baca Juga: Yang Ada di Taiwan Hati-hati, 5 Jenis Penipuan ini Sedang Marak Terutama di Taipei
Proses tersebut meliputi pengurusan administrasi, penanganan fisik jenazah, pemulasaraan berdasarkan agama masing-masing, hingga koordinasi pemulangan ke daerah asal di Indonesia.
Kunjungan ke Tempat Penanganan Jenazah di Taiwan
Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo, bersama tim dari Bidang PWNI Pensosbud dan Analis Bidang Tenaga Kerja, baru-baru ini mengunjungi lokasi penanganan jenazah di Taiwan.
Tempat tersebut digunakan sebagai fasilitas sementara untuk menempatkan jenazah sambil menunggu penyelesaian administrasi sesuai peraturan Taiwan sebelum dikirimkan kembali ke Indonesia.
Pentingnya Proteksi Tambahan bagi PMI
Arif Sulistiyo menegaskan perlunya proteksi tambahan untuk PMI resmi, terutama dalam menyesuaikan jaminan sosial yang mencakup risiko penyakit biasa, bukan hanya kecelakaan kerja.
“Dalam kasus PMI overstay (PMIO), kami menghadapi tantangan besar karena mereka tidak memiliki asuransi. Hal ini membuat kami kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban dari majikan tempat mereka bekerja karena status mereka yang ilegal,” ungkap Arif kepada CNA.
Baca Juga: Usia 40 Tahun Bisa Kerja ke Taiwan? Ini Jawaban dan Alternatifnya
Imbauan agar Tidak Menjadi PMIO
Arif juga mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan hukum di Taiwan dan menghindari menjadi pekerja kaburan. “Kami selalu mengimbau kepada PMI di Taiwan agar tidak menjadi PMIO karena status ilegal membawa banyak risiko dan kerugian,” ujarnya.
Lonjakan Jumlah Jenazah PMIO pada 2024
Data hingga 19 Desember 2024 menunjukkan bahwa KDEI telah menangani 31 jenazah PMI overstay, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 19 jenazah.
Lonjakan ini menjadi perhatian serius bagi KDEI, yang terus berupaya memberikan solusi terbaik bagi para PMI.***