Suarabmi.co.id – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa sekitar 800 tenaga kerja Indonesia (TKI) memutuskan mundur dari pekerjaan mereka di Korea Selatan.
Salah satu kendala utama yang mereka hadapi adalah keterbatasan dalam penguasaan bahasa Korea.
“Ya, kita memang mengalami kendala itu. Korea mensyaratkan yang penting lulus tes EPS TOPIK. Namun, setelah kita pelajari, tes EPS TOPIK itu ternyata tidak terkait dengan conversation (percakapan). Nah, akhirnya menjadi banyak masalah,” ujar Abdul Kadir di kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Senin 20 Januari 2025.
Baca Juga: Pemakaman Pekerja Migran Asal Brebes yang Tenggelam di Korea Selatan Diwarnai Isak Tangis
Kendala Bahasa dan EPS TOPIK
TOPIK atau Test of Proficiency in Korean adalah tes yang digunakan untuk mengukur kemampuan berbahasa Korea. Ada dua jenis TOPIK, yakni:
- TOPIK umum untuk keperluan akademik, profesional, dan personal.
- TOPIK-EPS untuk memenuhi syarat pekerjaan di bawah sistem Employment Permit System (EPS).
TOPIK-EPS menjadi syarat utama bagi TKI yang ingin bekerja di sektor industri Korea Selatan. Namun, kendala muncul karena tes ini lebih fokus pada aspek tertulis, sehingga tidak mempersiapkan pekerja secara optimal untuk percakapan sehari-hari.
800 TKI Mundur dari Total 10 Ribu Pekerja
Menteri Abdul Kadir mengungkapkan bahwa dari lebih dari 10 ribu TKI yang dikirim melalui jalur kerja sama antarpemerintah (G2G), sekitar 800 pekerja atau hampir 10 persen mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.
“Tahun ini, yang keluar dari pekerjaan atau mundur mencapai lebih dari 800 orang dari total 10 ribu lebih pekerja yang dikirim. Ini artinya hampir 10 persen,” ujarnya, dikutip suarabmi.co.id dari Detik.
Baca Juga: Innalillahi, 5 PMI Asal Brebes dan Tegal Meninggal dalam Kecelakaan Laut di Korea Selatan
Langkah Pemerintah untuk Mengatasi Kendala
Pemerintah, melalui KP2MI, tengah melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki masalah ini, salah satunya dengan meningkatkan standar pelatihan di lembaga pelatihan kerja (LPK).
“Kami konsolidasi dengan lembaga-lembaga pelatihan kerja yang ada. Saat ini banyak LPK bermunculan, tetapi standar yang diterapkan berbeda-beda. Ini menjadi problem yang akan kami benahi dari sisi regulasi maupun kelembagaan,” jelas Abdul Kadir.
Upaya Perbaikan Standar Pelatihan
Pemerintah berkomitmen untuk menyamakan standar pelatihan TOPIK-EPS di seluruh LPK guna memastikan TKI memiliki kompetensi yang memadai, baik secara tertulis maupun percakapan.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tingkat pengunduran diri dan mempersiapkan pekerja Indonesia agar lebih siap menghadapi tantangan di tempat kerja mereka.
Baca Juga: Korea Selatan Tidak Baik-baik Saja, TKI Ini Bongkar Betapa Sulitnya Cari Kerja di Sana Saat ini!
Imbauan kepada Calon TKI
Abdul Kadir mengimbau calon tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di Korea Selatan untuk serius mempersiapkan diri, khususnya dalam aspek penguasaan bahasa.
“Penting bagi setiap calon pekerja untuk memahami bahasa Korea, terutama untuk komunikasi sehari-hari, agar lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan kerja,” katanya.***