Suarabmi.co.id – Direktorat Jenderal Perikanan (FA) Taiwan mengonfirmasi pada Kamis 30 Oktober 2024, bahwa mereka sedang berupaya menemukan solusi bagi tiga Anak Buah Kapal (ABK) migran asal Indonesia yang saat ini terjebak di Mauritius dan mengalami keterlambatan dalam pembayaran gaji.
Laporan mengenai kondisi tiga ABK ini berasal dari sebuah organisasi masyarakat yang melaporkan bahwa mereka belum menerima gaji dan terjebak di kapal penangkap ikan di Mauritius.
FA menyebutkan bahwa mereka menerima informasi dari Komisaris Perikanan di Mauritius pada 3 Juli 2023.
Baca juga: ABK Indonesia Selamat dari Cengkeraman Taifun Kong-rey, 1 PMI Sempat Jatuh ke Laut
Investigasi menemukan bahwa sebelas ABK migran Indonesia mengalami masalah serupa terkait pembayaran gaji mereka.
Tiga di antaranya terpaksa tetap berada di lokasi karena pihak pelabuhan Mauritius mengharuskan ada yang menjaga kapal.
Dalam upaya untuk membantu, FA bertekad mencari solusi dan memberikan dukungan kemanusiaan agar para ABK migran ini bisa kembali ke Indonesia serta mendapatkan gaji yang belum dibayarkan.
Baca juga: 3 TKI di Lampung Diseret ke Balik Jeruji, Sembunyikan Narkoba dalam Korset dari Malaysia
Sementara itu, mereka juga telah berhasil membantu delapan ABK lainnya untuk menyelesaikan masalah gaji dan kembali ke tanah air.
Sebagai tindakan tegas, FA telah memberikan denda sebesar NT$250.000 (sekitar Rp122,985 juta) kepada pemilik kapal sesuai dengan peraturan perikanan laut jauh.
Kasus ini juga telah diserahkan ke Kejaksaan Distrik Pingtung terkait dugaan pelanggaran undang-undang pencegahan perdagangan manusia.