Suarabmi.co.id – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau menangkap delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat 12 Juli 2024.
Mereka diamankan setelah ditampung selama lima hari di rumah pasangan suami istri berinisial HB dan A di Sambau, Nongsa, Kota Batam, sebelum nantinya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur yang tidak resmi.
“Rumah HB dan istrinya digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum mereka dikirim ke Malaysia,” ujar AKP Bazaro Gea, Kanit I Intel Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri saat dihubungi Sabtu 13 Juli 20224, dikuti suarabmi.co.id dari CNN Indonesia.
Baca juga: Bikin Dompet Meronta, Gaji Cleaning Service di Malaysia Mampu Kalahkan Gaji PNS di Indonesia
Polisi menahan HB yang diduga sebagai pelaku pengiriman delapan PMI ilegal ke Malaysia, sementara istrinya dimintai keterangan sebagai saksi.
Delapan PMI ilegal tersebut telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri.
“Para pelaku penampungan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.***